Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Kasus Kerumunan, Manajer Holywings Kemang Ditetapkan Tersangka

* Terancam 1 Tahun Penjara
Redaksi - Sabtu, 18 September 2021 08:06 WIB
325 view
Kasus Kerumunan, Manajer Holywings Kemang Ditetapkan Tersangka
Andhika Prasetia/detikcom
Gedung Polda Metro Jaya
Jakarta (SIB)
Polisi telah menetapkan Manajer Outlet Holywings Tavern Kemang, JAS, sebagai tersangka di kasus kerumunan. Namun JAS tidak ditahan polisi.

"Tidak (ditahan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (17/9).

Yusri mengatakan pihaknya tidak menahan JAS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Ancaman tertingginya 1 tahun penjara," ujar Yusri.

JAS diketahui dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelum menetapkan JAS sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 26 saksi. Sejumlah bukti CCTV di lokasi dan keterangan para ahli pun telah diperoleh kepolisian.

Yusri menyebut ada tiga faktor yang membuat JAS ditetapkan tersangka. Faktor pertama tersangka diketahui telah mendapatkan tiga kali teguran dari Satpol PP.

"Tersangka selaku manajer kafe outlet Holywings Kemang tersebut telah diberi sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali, dari Februari, Maret, dan September 2021," beber Yusri.

Faktor kedua di Holywings Kemang pun selaku manajer outlet, tersangka tidak menyediakan fasilitas barcode PeduliLindungi. Padahal fasilitas itu menjadi syarat bagi kafe untuk beroperasi selama PPKM di Jakarta.

"Manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe, mal, dan restoran yang ada. Jadi tiap ada kegiatan apa pun, harus ada barcode QR PeduliLindungi supaya dia masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," jelas Yusri.

Faktor ketiga dari pemeriksaan saksi diketahui tersangka JAS pun tidak menjalankan aturan internal dari Holywings sendiri perihal penerapan prokes saat mulai operasional kembali. Atas dasar itu, pelaku JAS ditetapkan sebagai tersangka.

"PT Holywings sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet-nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021. Nah ini yang kemudian dijadikan persangkaan, termasuk persentase berapanya harus datang ke sana itu melebihi sehingga ditetapkan Saudara JAS selaku manajer ini sebagai tersangka," pungkas Yusri. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru