Humbahas (SIB)
Meski tidak korum, DPRD Humbanghasundutan (Humbahas) tetap menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Humbahas tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021, Selasa (21/9).
Rapat yang hanya dihadiri 10 orang anggota dewan itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol dan dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan, Sekdakab Tonny Sihombing dan para pimpinan OPD.
Ramses Lumban Gaol saat dihubungi jurnalis Harian SIB Frans Simanjuntak via telepon selulernya usai rapat membenarkan telah memimpin rapat itu meski kehadiran anggota dewan tidak korum.
Dia menjelaskan, dasar pelaksanaan rapat itu adalah karena adanya desakan dari sembilan anggota dewan dari beberapa fraksi. Selain itu, 15 anggota dewan lainnya sudah menyatakan diri tidak mau membahas KUPA dan Perubahan PPAS P-APBD TA 2021 itu.
"Ada 15 orang menyatakan tidak mau membahas dengan menyurati bupati. Berarti masih ada 10 orang lagi yang mau membahas. Kita harus hormati hak mereka. Soal sah atau tidak, bukan kita menentukan. Jadi, kita laksanakan dulu. Soal hasil nanti, masih ada waktu untuk dieksaminasi oleh gubernur," beber Ramses.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil eksaminasi gubernur itulah nantinya diketahui apa rapat paripurna itu sah atau tidak.
"Nanti kan, bisa saja diputuskan. Ini tidak bisa disahkan jadi Perda. Ini yang kalian langgar. Tapi kembali lagi. Kita laksanakan dulu tugas sebagai tanggungjawab. Kalau menurut gubernur benar demi kepentingan rakyat, ya silahkan. Kalau tidak benar, tidak jadi di- Perda-kan," pungkasnya.
Terpisah, Guntur Simamora selaku juru bicara 15 anggota DPRD Humbahas yang tidak hadir dalam rapat itu menegaskan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD itu tidak sah karena tidak memenuhi korum.
"Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung hari ini tidak sah karena tidak korum, sebab hanya dihadiri 10 orang anggota DPRD. Rapat tetap dipaksakan walaupun melanggar PP Nomor 12 tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Humbanghasundutan," kata Guntur.
Selain tidak korum, rapat itu juga tidak melalui tahapan yang telah ditetapkan. "Rapat itu jelas-jelas telah menyalahi aturan. Kok rapat paripurna dapat terlaksana hanya dihadiri 10 orang dari 25 orang anggota DPRD Humbanghasundutan. Itu rapat paripurna apaan," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan pihaknya tidak hadir dalam rapat itu karena tidak melalui tahapan pembahasan di lembaga dewan, mulai dari rapat badan musyawarah (Banmus), rapat badan anggaran (Banggar) dan rapat gabungan komisi.
"Semalam kita mengikuti rapat Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Ramses Lumban Gaol. Kita sama-sama mengetahui hasilnya. Kita tetap menolak untuk dilanjutkan karena telah melanggar aturan yang ada. Sehingga saat itu tidak ada keputusan hasil pembahasan Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Namun ketua dewan secara sepihak memutuskan untuk melanjutkan ke rapat gabungan komisi, bahkan ke rapat paripurna hari ini. Itukan namanya pelanggaran terhadap Undang-Undang dan peraturan yang ada," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam rapat Banggar itu seharusnya ketua dewan bijak bukannya bertindak otoriter dan tanpa melibatkan seluruh peserta rapat. "Ketika musyawarah mufakat tidak tercapai, seharusnya Ketua DPRD melaksanakan mekanisme melalui voting. Hal itu tidak dilakukan ketua,†ucapnya. (BR7/f)