Jakarta (SIB)
KPK mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan senilai Rp 85,1 miliar ke Kejaksaan RI hingga kementerian.
"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/11).
Hibah itu diberikan kepada Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal," kata Ali
Pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah ini digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK. Kegiatan ini dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.
"KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, barang-barang rampasan hasil TPK dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima," katanya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan hal ini merupakan salah satu upaya KPK memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.
"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Alphard-Land Cruiser
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, aset hasil rampasan tersebut di antaranya terdapat tanah senilai Rp 55 miliar hingga mobil Toyota Alphard.
Adapun tanah senilai Rp 55.323.251.000 berada di DI Panjaitan, Yogyakarta, dengan luas tanah 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi. Barang rampasan dari terpidana Anas Urbaningrum itu dihibahkan kepada Pemkot Yogyakarta.
Selanjutnya, ada 3 unit mobil, yaitu Toyota Landcruiser 4,5 L Tahun 2012 senilai Rp 925.272.000; Toyota NAV 2013 senilai Rp 129.767.000; dan Toyota Alphard 2011 senilai Rp 242.669.000, dengan total aset Rp 1.297.708.000. Barang rampasan tersebut berasal dari mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, yang dihibahkan kepada Kementerian Keuangan.
Lalu, ada sebidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi dengan total nilai aset Rp 6.042.270.000. Barang rampasan tersebut berasal dari mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Aset itu diserahkan kepada Kementerian Agama.
Selanjutnya, ada tanah di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, seluas 187 meter persegi dan 123 meter persegi, lalu bangunan 898,6 meter persegi dengan nilai total aset Rp 14.349.705.000. Barang rampasan dari terdakwa Muhammad Nazaruddin ini akan dihibahkan kepada Kejaksaan RI.
Terakhir, tanah dan bangunan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan luas 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi dengan nilai aset Rp 8.101.723.000. Barang rampasan dari Muhtar Ependy akan dihibahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karyoto mengatakan upaya ini merupakan sebuah bentuk komitmen KPK dalam memaksimalkan manfaat atas aset yang disita tersebut.
"Dalam upaya asset recovery dalam tindak pidana, khususnya korupsi, kami sangat berkomitmen untuk menggunakan segala cara yang dimungkinkan menurut hukum agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara. Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan, lelang, maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan," katanya.
Selanjutnya, penyerahan itu dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada penerima. Terlihat Firli menandatangani setiap aset yang akan diserahkan. (detikcom/f)