Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

PPKM Level 3 Dibatalkan, ASN Tetap Dibatasi Bepergian Selama Nataru

Redaksi - Kamis, 09 Desember 2021 08:23 WIB
364 view
PPKM Level 3 Dibatalkan, ASN Tetap Dibatasi Bepergian Selama Nataru
Foto Dok
Faisal Nasution
Medan (SIB)
Walau pemerintah telah resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus tetap mematuhi PPKM tersebut dan dibatasi bepergian ke luar daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat Nomor 800/12605/2021 untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 23 November 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Faisal Nasution yang dikonfirmasi melalui ponselnya tentang adanya revisi dari Surat Edaran MenPanRB tersebut mengatakan belum ada menerima. "Surat resmi belum kita terima," jelas Faisal Nasution, Rabu (8/12).

Pada Surat Edaran MenPanRB Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 23 November 2021 dinyatakan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi.

Pembatasan kegiatan di mana pandemi ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila maupun Maminasata.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansinya.

ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan dan mematuhi peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuknya orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Kriteria persyaratan dan Prokes perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform peduli lindungi. (A13/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru