Jakarta (SIB)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masih berstatus sebagai terdakwa suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain. Namun kasus tersebut belum vonis, Azis kini terancam dijerat oleh KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.
Diketahui, Azis Syamsuddin masih duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maksur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK.
Namun kini KPK membuka opsi menjerat Azis Syamsuddin dengan pasal menghalangi penyidikan. Hal itu berdasarkan pada fakta persidangan di mana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku diperintahkan Azis memberikan Rp 8 miliar kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Setelahnya, kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/12).
Ali mengatakan setiap keterangan saksi tentu akan menjadi fakta persidangan. Tentu, kata dia, jaksa KPK akan mendalami setiap fakta persidangan tersebut, salah satunya mencari alat bukti lain.
"Keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim, maka telah menjadi fakta persidangan," ujar Ali.
"Jaksa KPK tentu akan menggali dan cross-check keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain," tambahnya.
Selanjutnya, Ali mengatakan jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi kembali kepada Azis langsung soal dugaan tersebut di depan majelis hakim.
"Termasuk konfirmasi kembali kepada M Azis Syamsuddin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," katanya. (detikcom/d)