Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Azis Syamsuddin Janji Tak Masuk Politik Lagi Jika Divonis Bebas

Redaksi - Rabu, 02 Februari 2022 08:54 WIB
348 view
Azis Syamsuddin Janji Tak Masuk Politik Lagi Jika Divonis Bebas
Foto Ant/Indrianto Eko Suwarso
SIDANG AZIS SYAMSUDDIN: Anggota Komisi XI DPR Masinton Pasaribu (kiri) berbincang dengan terdakwa Azis Syamsuddin disela-sela menjalani sidang pledoi kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusa
Jakarta (SIB)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Azis membeberkan hal-hal yang akan dilakoninya jika divonis bebas.

"Semoga keyakinan Majelis Hakim Yang Mulia dapat memutus perkara saya dengan membebaskan saya dari segala tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum," kata Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1).

Azis mengatakan dirinya akan lanjut menjalankan ujian hidupnya serta memperbaiki diri dan menjadi manusia berguna.

"Saya akan melanjutkan ujian dalam kehidupan saya ini yang sampai saat ini sebagai kesempatan saya untuk mengintrospeksi dan memperbaiki diri saya sehingga saya dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik tentunya kelak," katanya.

"Saya ingin menjadi suatu manusia yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara dengan mengedepankan asas agama yang saya anut," imbuhnya.

Azis menyebut dirinya akan tetap memperjuangkan hak-hak orang lain. Selain itu, dia mengatakan akan terus berkarya meski tak lagi menjadi anggota legislatif.

"Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial," katanya.

Azis Syamsuddin mengaku dirinya berkomitmen tidak kembali masuk ke dunia politik jika divonis bebas.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya, Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," kata Azis.

Ia menyebut dirinya memilih menjadi dosen. Dia juga mengaku akan kembali menjalankan profesinya sebagai advokat.

"Saya akan meneruskan perjuangan kehidupan saya bersama keluarga saya sebagai tenaga pengajar, sebagai dosen yang telah saya lakukan selama hampir delapan tahun sebagai dosen dan sebagai advokat yang hampir selama 17 tahun saya nonaktif sebagai advokat karena terikat undang-undang sebagai anggota DPR, tidak dapat berperan sebagai advokat," imbuhnya.

Diketahui, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sebesar Rp 3.619.658.531.

Jaksa mengatakan hal memberatkan Azis adalah perbuatannya merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui salah dan berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum.

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru