Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Palsukan Paspor dan Foto, WN India Diamankan di Bandara Soetta

Redaksi - Jumat, 11 Februari 2022 10:25 WIB
390 view
Palsukan Paspor dan Foto, WN India Diamankan di Bandara Soetta
(UNSPLASH/NICOLE GERI)
Ilustrasi paspor
Tangerang (SIB)
Warga negara asing (WNA) asal India ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. WNA tersebut kedapatan memalsukan dokumen penerbangan.

Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta Romi Yudianto menyatakan inisial WNA India itu RM. RM terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022.

"RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti," kata Romi dari keterangan yang diterima wartawan, Kamis (10/2).

Tidak hanya paspor, RM juga memalsukan syarat penerbangan lainnya saat masuk ke Indonesia. Romi menuturkan sebelum ke Indonesia RM sudah mendatangi beberapa negara di Asia.

"RM juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada. RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya datang ke Indonesia," tambah Romi.

RM berhasil mengelabui petugas kesehatan di Bandara Soetta dengan dokumen atas nama VM. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721.

"Namun tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya data manifes justru memuat nama RM," ucapnya.

Romi mengakui ancaman dokumen palsu selalu mengintai Bandara Soetta sehingga kecanggihan peralatan dan keterampilan petugas menjadi faktor penting mengungkapkan modus pemalsuan.

"Ancaman dokumen palsu dan impostor selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, sehingga kecanggihan peralatan dan keterampilan petugas menjadi faktor yang sangat menentukan. Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang," ungkapnya.

RM bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 121 Huruf B. Romi mengatakan RM bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 juta. Selain itu, dia menambahkan pendalaman terus dilakukan mengingat ditemukannya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia.

"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru