Medan (SIB)
Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disahuti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Sumut dengan positif. PGI-W Sumut mendukung instruksi tersebut karena semua tujuannya untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Sekretaris Umum (Sekum) PGI-W Sumut, Pdt Dr Eben Siagian kepada wartawan, Kamis (17/2) mengatakan, pemerintah termasuk gubernur adaah wakil Tuhan di dunia. Seperti tertulis dalam Kitab Roma 13: 1 disebutkan, Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah.
“Meski PGI belum membuat surat edaran atau instruksi ke gereja-gereja di seluruh Sumatera Utara, tapi meminta agar gereja, khususnya di daerah penerapan PPKM Level 3 agar mengurangi jemaat yang mengikuti ibadah di gereja, maksimal 50 persen. Protokol kesehatan (Prokes) harus tetap dijalankan dengan ketat, gereja menyiapkan tempat cuci tangan, pengukur suhu, handsanitizer dan jemaat wajib memakai masker,†kata Pdt Eben Siagian didampingi Wasekum Pdt Ahmad Pinem dan bendahara Marnix Hutabarat.
Dikatakan Pdt Eben, untuk memenuhi keinginan mayoritas jemaat beribadah langsung di gereja, maka perlu ditambah gelombang ibadah yang selama ini hanya 2 kali boleh menjadi 5 kali. Tapi sebaiknya lamanya ibadah dikurangi, 45 menit sampai 1 jam, paduan suara sebaiknya ditiadakan dahulu. Ibadah gelombang pertama dan kedua harus berjarak 1 jam.
“Agar ruangan gereja bisa disterilkan dengan disinfektan sebelum dimulai ibadah gelombang selanjutnya. Kalau ada jarak waktu yang cukup bisa menghindari jemaat yang baru datang dan sudah selesai beribadah tidak berpapasan. Ini adalah upaya menghindari terciptanya kerumunan,†ungkap Eben.
Menurut dia, ibadah tidak harus di gereja, dari rumah melalui virtual atau Youtube yang disiapkan gereja sama maknanya dengan ibadah offline. Apalagi selama pandemi Covid-19, warga gereja sudah terbiasa beribadah secara online dari rumah.
Maka tidak salah gereja-gereja membuka peribadatan secara online atau yang melalui Youtube.
Seperti diketahaui, Instruksi Guberrnur Sumut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus.
Pdt Eben mengungkapkan, sebelum Instruksi Gubernur Sumut diumumkan, Gubernur Edy Rahmayadi mengundang tokoh-tokoh masyarakat Sumut termasuk tokoh agama dan tokoh pemuda. Pada PPKM Level 3 disebutkan, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Kelenteng dan tempat lain yag difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 50 persen. Namun lebih dioptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Pdt Eben juga mengimbau kepada warga gereja agar segera melakukan vaksin tahap ketiga (booster). Karena manfaat vaksin untuk melindungi tubuh dari serangan virus, terbukti setelah vaksin I dan II, kasus Covid sudah melandai di akhir tahun 2021. “Pada pelaksanaan vaksin Booster di PGI-W Sumut Januari lalu, jumlah masyarakat yang datang untuk divaksin sangat minim. Ini bukti kesadaran masih kurang, kami mengimbau kepada warga gereja jangan enggan divaksin,†tegasnya. (A8/a)