Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri dan Interpol mengungkap pelaku penjualan alat hacking yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional. Pria inisial RNS (21) ditangkap dalam perkara dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Bareskrim menangkap RNS di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pengungkapan kasus penjualan alat hacker ini bekerja sama dengan FBI dan Interpol.
"Praktik penjualan alat peretasan senilai Rp 900 ribu per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan Bitcoin," ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis (17/2).
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro, 1 smartwatch merek Apple Watch, 1 buku tabungan Tahapan BCA, 1 sepeda motor Honda Scoopy, 1 sepeda motor Yamaha R6, 1 sepeda Kawasaki, 1 sedan BMW 320i AT, 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan dengan NIK 6308051002000***, 1 unit laptop Microsoft Surface, dan 1 unit laptop Lenovo 81Q6 Legion Y545.
Pelaku membuat script yang tidak terdeteksi oleh anti-phising perambah seperti Google, anti-bot, serta dilengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yang bisa ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban. Script tersebut digunakan oleh para peretas untuk mengambil data pribadi pemilik akun, mulai data nomor kartu kredit, e-mail, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih dari 70 ribu akun korban tersebar di 43 negara telah dibobol. Para peretas berhasil mencuri data korban yang berasal dari Thailand, Hong Kong, Jepang, Prancis, Amerika Serikat, dan Inggris.
Penyidikan kasus ini sudah lengkap atau sudah secara administrasi sudah berstatus P21. Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar. Dari nilai itu, barang bukti yang diamankan oleh Bareskrim sejumlah Rp 31 miliar. RNS dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
Dittipidsiber Bareskrim sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.
Asep juga telah melakukan pertemuan dengan FBI di FBI Headquarter, Washington, DC, dalam rangka membahas tentang pengungkapan jaringan pelaku penjualan hacking tools ini. Pertemuan itu juga membahas tindak lanjut kerja sama pengungkapan jaringan pelaku kejahatan siber internasional yang melibatkan beberapa negara.
Asep berpesan kepada pengguna payment online ataupun e-commerce agar hati-hati dalam penggunaan data pribadi. Dia mengucapkan terima kasih kepada FBI dan Interpol ASEAN Desk atas dukungan dan kerja samanya dalam pengungkapan kasus ini. (detikcom/a)