Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Presiden Angkat Dua Staf Ahli Jaksa Agung, Sudung Situmorang Diberhentikan

Redaksi - Kamis, 24 Februari 2022 10:30 WIB
1.385 view
Presiden Angkat Dua Staf Ahli Jaksa Agung, Sudung Situmorang Diberhentikan
Foto: Istimewa
Presiden RI, Joko Widodo.
Medan (SIB)
Presiden RI mengangkat dua Staf Ahli Jaksa Agung (eselon I b) sesuai dengan Surat Keputusam Presiden (Keppres) RI Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejagung (Kejaksaan Agung) RI.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan MH via WA,Rabu(23/2-2022),kedua orang tersebut adalah, Dr Drs M Rum SH MH yang tadinya Kajati Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung dan Ely Shahputra SH MH yang tadinya Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Kejagung diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Intelijen Kejagung.

“Berdasarkan Keppres tersebut,memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing Sudung Situmorang SH sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021 dan Agus Riswanto, SH MH sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022”,sebut Leonard Simanjuntak.

Catatan SIB, M Rum sebelumnya pernah bertugas di sebagai Kapuspenkum Kejagung dan juga pernah tugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus(Aspidsus) Kejati Sumut.(BR1/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru