Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Nyaris Ricuh, Seratusan Karyawan PTPN II Hadang Jurusita PN Lubukpakam yang akan Validasi Objek Perkara

* PTPN II: Lahan Rencana Eksekusi Adalah HGU Nomor 62 Penara
Redaksi - Kamis, 31 Maret 2022 08:50 WIB
687 view
Nyaris Ricuh, Seratusan Karyawan PTPN II Hadang Jurusita PN Lubukpakam yang akan Validasi Objek Perkara
Foto: SIB/Lisbon Situmorang
HALANGI: Seratusan karyawan PTPN II menghalangi Jurusita PN Lubukpakam untuk membacakan putusan PN agenda konstatering serta memvalidasi objek perkara, Rabu (30/3) di Tanjungmorawa. 
Tanjungmorawa (SIB)
Seratusan Karyawan PTPN II menghadang petugas Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang hendak membacakan putusan PN Lubukpakam terhadap agenda pemeriksaan, pengukuran dan pencocokan (Konstatering) serta memvalidasi objek perkara, Rabu (30/3) di Jalan Sultan Serdang/Arteri Kualanamu Kecamatan Tanjungmorawa.

Objek perkara perdata berdasarkan gugatan pihak Rokani dan kawan-kawan (dkk) terhadap lahan PTPN II seluas 4.464.000 M2 atau 464 hektar di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, direncanakan akan dieksekusi sehingga dilakukan konstatering serta validasi objek perkara.

Pantauan di lokasi, mengetahui PN Lubukpakam akan melakukan agenda konstatering serta validasi objek perkara, ratusan orang dari pihak kelompok penggugat dan kelompok tergugat yaitu karyawan terdiri dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dan security PTPN II berada di lokasi objek perkara.

Kehadiran dari kedua kelompok penggugat dan tergugat, nyaris ricuh saling berdebat karena kehadiran kelompok penggugat hendak masuk ke lahan objek perkara yang masih ditanami tanaman sawit milik PTPN II.

Melihat situasi itu, puluhan Personel Polresta Deliserdang, melakukan penyekatan agar kedua kelompok tidak bertemu serta menyarankan agar menjaga kondusifitas dan saling menahan diri.

Selanjutnya Direktur PTPN II Irwan Peranginangin, turun ke lokasi memberikan himbauan kepada ratusan karyawan yang sudah berjaga di lokasi, agar mempertahankan lokasi dan menyelamatkan aset Negara.

TUNDA KONSTATERING
Beberapa saat kemudian, Jurusita PN Lubukpakam tiba di Jalan Sultan Serdang/Arteri Kualanamu, hendak membacakan putusan PN Lubukpakam terhadap agenda pemeriksaan, pengukuran dan pencocokan serta validasi objek perkara atas permohonan pihak penggugat.

Kedatangan pegawai Jurusita PN Lubukpakam, langsung dihadang ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dan security PTPN II, agar tidak membacakan konstatering dan validasi objek perkara itu. Melihat kondisi itu, pihak Kepolisian selanjutnya mengamankan pegawai Jurusita meninggalkan lokasi.

Disebutkan, pelaksanaan pemeriksaan, pengukuran dan pencocokan serta validasi objek perkara, tidak jadi dilakukan karena pihak BPN Sumut selaku saksi ahli pengukur dan pihak yang menentukan titik perkara, tidak hadir.

LAHAN HGU
Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja bersama Kabag Humas Rahmat Kurniawan, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya berupaya mempertahankan aset negara, karena lahan itu merupakan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa.

PTPN II saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022. PTPN II keberatan atas rencana PN Lubukpakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh, juga dinilai objek perkara dengan objek rencana eksekusi adalah berbeda.

Disebutkan, objek perkara adalah merupakan tanah eks PTP IX sedangkan tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan tanah eks PTP II. PTPN II menilai bahwa surat-surat yang digunakan oleh penggugat di PN Lubukpakam diduga palsu.

“Kami telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet),” jelas Rahmat.

Disebutkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II.

"Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” jelas Kabag Hukum.

Turut hadir mendampingi Direktur, diantaranya SEVP Operation RM Mulianta Sitepu, SEVP Business Support Syahriadi Siregar, SEVP Manajemen Asset Pulung Rinandoro, Manajer Kebun Tanjung Garbus Irfan Husni dan Papam PTPN II Budi Nainggolan. (C1/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru