Jakarta (SIB)
KPK menyebut pihaknya telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun surat tersebut dikeluarkan sepanjang 2020-2022.
"Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara (tindak pidana pencucian uang) TPPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/4).
Ali menjelaskan, salah satu surat perintah terbaru ialah kasus pencucian uang yang disangkakan kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. Selain itu, ada perkara suap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang didalami hingga tindak pencucian uang.
"Pada tahun 2022 ada perkara dugaan perkara TPPU yakni dalam kasus TPK pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjar negara tahun 2017-2018 dan TPK terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Bekasi," ujarnya.
Kemudian, tahun 2021 perkara suap proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Dengang tersangka eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono didalami hingga tindak pencucian uang. Serta, kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan perkara seleksi Jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Lalu, Ali menyebutkan, kasus suap pajak dengan tersangka eks Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang dikembangkan menjadi perkara pencucian uang. Serta kasus pengadaan barang dan jasa menjerat Bupati Hulu Sungai Utara, nonaktif Abdul Wahid yang kini juga dijerat pencucian uang.
Ali menyampaikan, pada 2020, surat perintah penyidikan TPPU diterbitkan dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan Roll Royce PLC. Selain itu juga dalam gratifikasi dalam kasus PT Asuransi Jasa Indonesia 2008-2012.
"Tahun 2020, terdapat perkara pencucian uang hasil pengembangan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Roll-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) dan gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai tahun 2012," ucapnya.
Ali yakin penerapan pasal pencucian uang sebagai bentuk untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Hal itu bersumber dari temuan KPK selama ini dalam pengembangan perkara yang dilakukan KPK.
"Lantaran, KPK acap kali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," ungkap Ali. (detikcom/a)