Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Tidak Punya Cucu, Pasutri India Gugat Anak-Menantu Rp 9,4 M

Redaksi - Jumat, 20 Mei 2022 08:58 WIB
243 view
Tidak Punya Cucu, Pasutri India Gugat Anak-Menantu Rp 9,4 M
Foto : Pixabay/Kelin
Ilustrasi.
New Delhi (SIB)
Pasangan suami istri (pasutri) di India menggugat anak lelaki dan menantu perempuan mereka senilai 50 juta rupee India (setara Rp9,4 miliar) karena tidak memberikan mereka cucu meski telah enam tahun menikah. Menurut dokumen gugatan seperti dilansir dari laporan CNN, Rabu (18/5) pasangan Sadhana dan Sanjeev Prasad mengklaim mereka telah menghabiskan 20 juta rupee India (Rp3,7 miliar) untuk membesarkan anak laki-laki mereka.

"Mereka [pasangan itu] membesarkan lelaki itu, mengajarinya, membuatnya pandai, menjadikannya pilot, yang tentu saja mahal," kata perwakilan hukum pasangan tersebut, Arvind Srivastava.

"Mereka melihat masyarakat di komunitas mereka bermain dengan cucu dan merasa mereka harus memiliki cucu," lanjutnya. "Mereka mengatakan, mereka tidak menikahkan anak lelaki dan menantunya untuk hidup sendiri. Jadi mereka mengatakan bahwa tahun depan, 'berikan kami cucu atau berikan kami kompensasi,'" tutur Srivastava lagi.

Selain itu, Srivastava mengatakan pasangan tersebut bakal menua dan tidak ada yang bisa merawat mereka. Ia juga menyoroti keinginan pasangan tersebut untuk memiliki cucu. "Seluruh orangtua berharap untuk menjadi kakek-nenek di masa depan," ujarnya.

Sementara itu, CNN masih belum bisa menghubungi sang anak dan istrinya terkait gugatan ini. Masih belum jelas juga apakah sang anak dan istrinya sudah memiliki perwakilan hukum. Sebagaimana dilansir CNN, masalah kewajiban keluarga merupakan salah satu isu kontroversial di India. Menjaga garis keturunan dan merawat orangtua merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. India sendiri memiliki aturan untuk melindungi orangtua dan lansia yang tidak dapat mengurus diri mereka sendiri. Bahkan, orangtua di India bisa menuntut biaya bulanan dari anak mereka yang sudah dewasa. (CNNI/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru