Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Kadis Kesehatan Padangsidimpuan dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BTT 2022

Redaksi - Kamis, 30 Juni 2022 08:50 WIB
342 view
Kadis Kesehatan Padangsidimpuan dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BTT 2022
Foto : ANTARA/Shutterstock/am
Ilustrasi.
Padangsidimpuan (SIB)
Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan berisinial SSL dan bendahara inisial PH ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020. Dana BTT itu untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan.

"Saudara SSL sebagai Kadis Kesehatan Kota Padang-sidimpuan yang juga selaku kuasa pengguna anggaran dan PH selaku bendahara pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka," ujar Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Manullang SH MH kepada wartawan saat konferensi pers Rabu (29/6).

Kajari menerangkan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp352.000.000.

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa karena masih kooperatif terhadap kasus ini dan masih terus menjalankan pemeriksaan. Kedua tersangka untuk sementara belum dilakukan penahanan, sebab, masih akan dilakukan pemberkasan tahap dua terlebih dahulu oleh penyidik. Setelah berkas selesai maka akan dilaksanakan tindakan hukum lebih lanjut.(F-1/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru