Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Polri menduga ACT telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengalihan kekayaan yayasan.
"Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (13/7).
Ramadhan mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP.
"Selanjutnya. Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional," katanya.
Selanjutnya, Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim juga terus melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Selain itu, ada delapan saksi lain yang turut diperiksa.[br]
"Langkah-langkah yang diambil selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutkan terhadap A dan IH. Mengambil keterangan 8 saksi, yang terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan konstruksi dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan," ujarnya.
Lacak Aset
Ramadhan juga menyatakan penyidikan. Kini penyidik akan melacak aset dan harta kekayaan yayasan tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan mempelajari analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga bakal meminta data keuangan dari rekening yang dimiliki ACT serta pihak-pihak yang terlibat lainnya.
"Akan mempelajari laporan hasil analisa yang diterima dari PPATK. Meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi, dan melakukan tracing aset dan harta kekayaan," kata Ramadhan.
Bawa 1 Koper
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar memenuhi kembali panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Ibnu Khajar bungkam saat hadir pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan Ibnu pada hari itu merupakan yang keempat kalinya.[br]
Pantauan Rabu (13/7), pukul 15.20 WIB, Ibnu tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ibnu.
Dia hadir bersama kuasa hukumnya, Wida, dan tiga orang lainnya. Terlihat salah satu orang tersebut membawa koper besar berwarna abu-abu.
Mereka juga terlihat membawa sejumlah tas jinjing. Ibnu bersama rekannya langsung masuk ke gedung Bareskrim. (detikcom/c)