Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah rumah ABK, terduga pemilik judi online, di Jalan Palem No. 28 dan 29 Kompleks Cemara Asri Medan, Jumat (19/8).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut dari penutupan lokasi judi online beberapa waktu lalu oleh Polda Sumut.
"Penggeledahan sebagai tindak lanjut dari penutupan lokasi judi yang dipimpin Kapolda beberapa waktu lalu, yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Hadi.
Diketahui, penggeledahan rumah pemilik judi online itu berlangsung selama enam jam dimulai pukul 10.40 WIB hingga 16.50 WIB.
Ada sekitar sepuluh personel memasuki rumah ABK, terduga pemilik judi online.
Hadi menambahkan, dalam pengeledahan tersebut Polda menurunkan personel dari Labfor, Tim Inafis, Siber dan Brimob.
Tim penyidik yang menggeledah ke dalam rumah ABK No. 28, keluar membawa dua kotak (box) plastik yang diduga barang-barang dan dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan judi online.
Sementara tim penyidik bergerak ke dalam rumah No. 29 yang ada di depan rumah No.28 yang juga merupakan kediaman ABK. Dari dalam rumah tersebut dibawa satu kotak (box) plastik barang-barang dan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan judi online.
Ketiga kotak plastik tersebut dimasukkan ke dalam mobil Tim Inafis Polda Sumut, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumut.
"Semua barang-barang dan dokumen yang disita akan didalami," pungkas Hadi.
Sebelumnya Hadi mengatakan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara Asri masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 Satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
Ikut dalam penggeledahan tersebut, Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, sejumlah personel dari Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan. (TM/d)