Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Gubernur Sumut Sebut Berkas PlT Wali Kota Pematangsiantar Belum Sampai Kepadanya

* Ketua DPRD Pematangsiantar: Berkas Apa yang Belum Diserahkan?
Redaksi - Sabtu, 20 Agustus 2022 10:10 WIB
604 view
Gubernur Sumut Sebut Berkas PlT Wali Kota Pematangsiantar Belum Sampai Kepadanya
Foto: iNewsSiantar.id/Ist
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan.
Pematangsiantar (SIB)
Gubernur Sumatera Utara (SU), Edy Rahmayadi menyebutkan, PlT Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, belum siap untuk dilantik karena berkasnya belum diserahkan kepada gubernur.

"Berkas Plt Wali Kota Pematangsiantar belum sampai kepada saya, berarti mereka yang belum siap, kalau berkasnya sudah ada, saya akan teken dan segera dijadwalkan pelantikannya," kata Edy kepada wartawan saat temu pers seusai pelantikan Komisioner KPID Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Medan baru-baru ini.

Edy Rahmayadi mengakui, SK sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Plt Wali Kota Pematangsiantar menjadi Wali Kota defenitif. Tetapi, pelantikan akan terhambat kalau berkasnya belum masuk, mungkin masih ada yang ditunggu.

"Ini memang proses menunggu waktu saja, percayalah dia akan dilantik, tinggal menunggu berkasnya saja, jadi masalah waktu saja ini, kalau berkasnya sudah ada, langsung kita teken dan lantik," kata Edy dikutip dari Harian SIB terbitan, Kamis (18/8).[br]

Dikonfirmasi terkait berkas apa yang dimaksud Gubernur Sumut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pematang-siantar, Titonica Zendrato SSTP mengaku bingung terkait berkas yang dimaksud Gubernur Sumatera Utara tersebut.

"Gak tau kami, makanya kami bingung menjawabnya. Karena, berkas itu tidak ada dari Pemko, berkas apa dari Pemko? Usulan itu dari DPRD, paripurnanya kemarin dari DPRD, DPRD yang mengusulkan ke provinsi, kalau Pemko gak ada, kalau gak sudah disurati Pemko, lengkapi ini, kan gak ada. Coba dirunut ya, yang mengusulkan itu kan DPRD, berkas itu kan di DPRD, apa apa yang dilengkapi itu," kata Tito, Kamis (18/8).

“Berkas Apa Yang Belum Diserahkan”

Ketua DPRD Pematang-siantar Timbul M Lingga SH mempertanyakan Gubernur Sumut, berkas apa yang belum diserahkan, sehingga dr Susanti Dewayani SpA belum siap dilantik. Rapat paripurna DPRD memutuskan, pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan mengusulkan dr Susanti Dewayani SpA dilantik.

”Dokumen keputusan DPRD Pematangsiantar terkait pemberhentian dan pengusulan dr Susanti Dewayani SpA dilantik, diserahkan Pimpinan DPRD ke Mendagri melalui Kabiro Otda Kantor Gubernur Sumut. Berkas apa yang belum diserahkan,” urai Timbul M Lingga SH ketika dikonfirmasi wartawan SIB, Jumat (19/8), pasca rapat paripurna DPRD diskors.

Mengelak
Terpisah, sesaat meninggalkan ruangan sidang DPRD, Plt Wali Kota Pematang-siantar dr Susanti Dewayani SpA ketika dikonfirmasi, tak berkenan melayani, ketika ditanyakan apakah berkas yang disinggung Gubsu, sudah dilengkapi, untuk agenda pelantikan wali kota. Susanti bergegas dengan merentangkan kedua tangannya menuju kendaraan dinas, di sela kerumunan para wartawan.

Sekda Pemko Pematang-siantar, Budi Utari pun terkesan mengelak, ketika dimintai wartawan SIB komentarnya, saat dia memasuki mobil dinasnya, menyangkut berkas yang belum diserahkan ke tangan Gubsu.”Tanya aja Kabag Tapem,” kilahnya singkat sembari menutup rapat kaca mobilnya.

Konsultasi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ronald D Tampubolon SH secara khusus kepada SIB mengisyaratkan, untuk menghindari “polemik”, unsur Pimpinan DPRD diisyaratkan akan konsultasi, membicarakan berkas surat yang diminta Gubernur.

Catatan wartawan SIB, dokumen keputusan rapat paripurna DPRD Pematang-siantar bulan Oktober tahun 2021 lalu disampaikan ke Mendagri melalui Kepala Biro Otda Kantor Gubsu, memberhentikan Wali Kota Hefriansyah dan mengusulkan dr Susanti Dewayani SpA dilantik.[br]

Informasi dan fotokopi data surat Ditjen Otda Kemendagri nomor 131.12/3992/ Otda tanggal 9 Juni 2022 ditandatangani Drs Maddaremmeng MSi (Sekretaris Ditjen), ditujukan kepada Gubernur Sumut, hal penyampaian salinan dan petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Berkenan dengan Keputusan Mendagri nomor 131.12-1338 tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan Wali Kota dan pengesahan pemberhentian Wakil Wali Kota Pematang-siantar Provinsi Sumatera Utara, diharapkan salinan dan petikan disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan.

Selanjutnya diisyaratkan agar (1) melaksanakan pelantikan terhadap Susanti Dewayani SpA sebagai Wali Kota Pematangsiantar definitif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (2) menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Mendagri c/q Dirjen Otonomi Daerah. (D8/D1/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru