Jakarta (SIB)
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz membeberkan alasannya tetap menjadi afiliator Binomo meski tahu aplikasi itu ilegal. Indra Kenz mengaku terinspirasi dari artis-artis ternama, seperti Deddy Corbuzier dan Boy William, yang tetap mempromosikan aplikasi trading OctaFX meski sudah dinyatakan ilegal.
Hal itu diungkap Indra Kenz saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (28/9). Indra Kenz hadir secara virtual. Mulanya, Indra Kenz menceritakan alasannya tetap menjadi afiliator Binomo karena tidak adanya aturan tegas yang mengatur trading.
"Mengapa saya tahu Binomo ini ilegal tapi masih tetap menjadi pengguna dan berbagi pengalaman bermain trading, karena saya memiliki alasannya, Pak, karena saat itu tidak ada larangan yang tegas, tidak ada aturan yang jelas, yang sudah mengatakan bahwasanya orang yang bikin konten Binomo ataupun platform ilegal lainnya ini melanggar, tidak ada, Pak," kata Indra Kenz.
Dalam perjalanannya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir aplikasi Binomo. Bukan hanya Binomo, Indra Kenz menyebut ada juga ribuan aplikasi trading ilegal, termasuk OctaFX, yang diblokir Bappebti.
"Karena pada saat itu, Bappebti bukan hanya memblokir Binomo, Pak, karena ada ratusan sampai ribuan platform yang diblokir. Saya akan sebutkan nama ada OctaFX," ungkapnya.
Indra Kenz lalu berbicara mengenai aplikasi trading OctaFX yang pemiliknya juga kini telah diproses hukum oleh Mabes Polri. Di sinilah, Indra Kenz membawa-bawa nama Deddy Corbuzier dan Boy William.[br]
"OctaFX saat ini penyelenggaranya atau pemiliknya sudah diproses hukum di Mabes Polri. Saya sempat bertemu dengan pemilik OctaFX. Nah, tetapi artis ataupun orang yang mempromosikannya, orang yang bahkan jauh lebih terkenal daripada saya, lebih sukses, followers-nya lebih banyak. Saya akan sebut nama karena saya punya buktinya, Pak, yaitu Deddy Corbuzier dan Boy William mempromosikan OctaFX tapi tidak terjadi apa pun, Pak, pada mereka," kata Indra Kenz.
Berkaca dari itu, Indra pun mengaku tetap melanjutkan permainan trading Binomo karena tidak ada yang menegurnya dan mengatakan bahwa hal itu salah. Aplikasi Binomo itu pun viral hingga Indra Kenz kemudian dipanggil oleh SWI (Satgas Waspada Investasi) dan Bappebti.
"Itulah kenapa saya berpikir ini hanya masalah yang punya platform dan regulator, sehingga saya sebagai pengguna ataupun pembuat konten di YouTube, ketika saya membuat konten berbagi pengalaman saya, mengenai saya menggunakan platform ini, tidak akan ada masalah karena tidak akan ada yang menegur saya, tidak ada yang melarang saya pada saat saya top up," kata Indra Kenz.
"Barulah ketika saya viral dan saya mendapatkan laporan polisi di Februari tanggal 8, saya dipanggil SWI (Satgas Waspada Investasi). Tanggal 10 saya dipanggil Bappebti. Barulah saya menghentikan seluruh video-video saya yang berhubungan dengan Binomo, Pak," imbuhnya.
Didakwa
Diketahui dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik, sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).
Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (detikcom/c)