Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Jaksa Agung Paparkan Syarat Perkara Diselesaikan Pakai Restorative Justice

Redaksi - Selasa, 04 Oktober 2022 10:11 WIB
352 view
Jaksa Agung Paparkan Syarat Perkara Diselesaikan Pakai Restorative Justice
(Foto: dok. Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan penegakan hukum kerap tak bermanfaat bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

Hal itu karena awalnya penegakan hukum selalu menggunakan paradigma retributif.

"Hukum yang ada cenderung tidak berpihak kepada hak-hak korban, melainkan lebih dominan mengakomodir hak-hak pelaku," kata Burhanuddin dikutip dari keterangan pers Kejaksaan Agung, Senin (3/10).

Burhanuddin menyebut korban kejahatan sering mendapat kerugian karena tidak diperhatikan keadaannya.

Terlebih, kerugian korban tidak terpulihkan dengan pemidanaan pelaku kejahatan.

"Oleh karenanya, jika orientasi penegakan hukum ditujukan pula untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh korban, maka akan lebih tepat jika pelaku kejahatan diwajibkan oleh negara untuk memperbaiki kerusakan atau kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban," katanya.

Atas dasar itu, Burhanuddin menyampaikan salah satu upaya agar penegakan hukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, dengan diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini jadi dasar hukum bagi para jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Hanya beberapa perkara yang dapat diselesaikan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tersebut setelah memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah telah pulihnya hak-hak korban yang dilanggar, telah terjadi perdamaian antara pelaku dengan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," ujar dia.

Jaksa Agung mengatakan Peraturan Kejaksaan ini menjadi dasar hukum bagi para jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan yang berorientasi pada upaya memulihkan kerugian korban kejahatan, dan upaya memperbaiki diri pelaku kejahatan, serta mengembalikan tatanan hidup masyarakat yang sempat tergores dengan adanya suatu tindak pidana seperti keadaan semula.

"Pemikiran hukum bisa saja statis, namun kita harus dinamis dalam melihat isi dari hukum dalam setiap penerapan faktualnya di tengah masyarakat, karena begitu dinamisnya gerak ruang hidup masyarakat dengan kompleksitas permasalahannya," ujar Jaksa Agung.(detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru