Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025
Tiga Bandar Judi Online Ditangkap di Kamboja

Kapolri Perintahkan Berantas Judi dan Narkoba Tanpa Ragu-ragu!

Redaksi - Minggu, 16 Oktober 2022 08:28 WIB
580 view
Kapolri Perintahkan Berantas Judi dan Narkoba Tanpa Ragu-ragu!
(Foto Ant/Muhammad Iqbal)
TANGKAP: Petugas kepolisian membawa tersangka bandar besar judi online jaringan Jakarta Ivan Tantowi (kedua kiri) saat setibanya dari Kamboja di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10). Polri kembali berhasil menangkap tiga banda
Jakarta (SIB)
Polri telah mengamankan dan memulangkan empat buron bandar judi online yang sebelumnya bersembunyi di luar negeri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran tidak ragu dalam menuntaskan judi maupun narkoba.

"Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/10).

Dedi mengatakan Kapolri juga telah memerintahkan seluruh jajarannya tidak ragu menindak seluruh pihak yang terlibat judi maupun narkoba. Dia memastikan pihak yang terlibat akan ditindak secara tuntas.

"Bapak Kapolri sudah perintahkan, pada kapolda, kapolres, termasuk kapolsek, apabila ada judi di wilayahnya, jangan pernah ragu untuk melakukan penindakan, termasuk juga kemarin Bapak Kapolri sudah sampaikan terkait penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti bersalah, proses secara tuntas, ya," katanya.

"Ini perlu saya sampaikan dalam rangka mengungkap kasus perjudian dan penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

Ketiga buron Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi baru saja tiba di Bandara Soetta, Sabtu pagi pukul 08.12 WIB.

Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diikat kabel ties.

Apresiasi
Kapolri juga memberikan apresiasi terhadap tim khusus (timsus) gabungan atas kerja kerasnya dalam memulangkan ketiga bandar judi online tersebut.

"Pertama kali, Bapak kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan terdiri dari Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian yang tadi rekan-rekan lihat," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka M, RS dan MR pada 12 Agustus 2022 lalu.

Dalam pengembangannya, akhirnya tim penyidik Bareskrim menyatakan ada tiga tersangka DPO di luar negeri hingga dikeluarkan red notice.

"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice," kata Dedi.

Tahan
Dedi menyebutkan ketiga buronan itu kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dedi menyebut penahanan ketiganya dilakukan dalam rangka memproses lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Ya langsung ditahan di Bareskrim untuk proses," kata Dedi.

Dedi belum merinci berapa lama masa penahanan bakal dilakukan. Menurutnya, setelah pemeriksaan di Bareskrim Polri selesai, ketiganya bakal diserahkan ke Polda Metro Jaya guna penyelesaian kasus tersebut.

"Tiga dari Kamboja nanti info dari tim gabungan akan diproses lanjut oleh PMJ (Polda Metro Jaya)," ucapnya.[br]





Awal Mula Penangkapan
Tiga tersangka bandar judi online tersebut sebelum dipulangkan ke Indonesia, terdeteksi dan diamankan di Kamboja.

"Di Kamboja tersebut terdeteksi tiga tersangka. Penyidik berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian KBRI, dan para pihak, ada Imigrasi dan sebagainya, dan (mereka) berhasil diamankan di Kamboja," kata Dedi.

Dedi mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022. Dalam pengembangannya, tim penyidik Bareskrim akhirnya menyatakan ada tiga tersangka buron di luar negeri hingga dikeluarkan red notice.

"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri. Karenanya, pihak Bareskrim meminta Divhubinter mengeluarkan red notice," kata Dedi. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru