Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

KNKT Minta Kemenhub Larang Kendaraan Besar Pakai Klakson ‘Telolet’

Redaksi - Rabu, 19 Oktober 2022 11:36 WIB
330 view
KNKT Minta Kemenhub Larang Kendaraan Besar Pakai Klakson ‘Telolet’
Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
Awak bus mengemas barang bawaan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk kendaraan besar melarang penggunaan klakson tambahan (telolet).

Rekomendasi itu menyusul ada dugaan klakson tambahan jadi salah satu penyebab kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur yang menewaskan 10 orang.

"Untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," ujar Plt Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan dalam konferensi pers, Selasa (18/10).

Wildan mengatakan, klasok 'telolet' menggunakan tenaga angin dari bunyi klakson nyaring. Angin yang diambil, kata Wildan, diambil dari tabung angin untuk pengereman.

"Membahayakannya gini, dia agar membunyikan biar kenceng dia pakai tenaga angin, anginnya itu ambil dari tabung angin untuk mengerem. Jadi ketika ada kebocoran di klakson telolet maka angin semua akan keluar dari tabung, jadi orang nggak bisa ngerem. Jadi bahayanya di situ," ucapnya.

Wildan juga meminta agar Dirjen Perhubungan Darat melakukan pembinaan dan pengawasan terkait ketentuan tersebut.

Baik itu dalam kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan.

Selain itu, KNKT juga merekomendasikan sejumlah hal ke PT Pertamina Patra Niaga.

Di antaranya melakukan evaluasi terhadap sistem manajemen keselamatan yang menyangkut manajemen risiko pada aspek armada, awak, lintasan, tata cara pemuatan dan penanganan keadaan darurat.

"Melakukan pelatihan secara intensif terhadap awak pengemudi kendaraan mobil tangki, khususnya keterampilan mengemudi pada berbagai kondisi jalan, pemahaman system rem, pelaksanaan pre trip inspection serta penanganan kondisi darurat (emergency handling)," ucapnya.

KNKT juga merekomendasikan dihilangkannya lampu merah yang berada di pertigaan CBD Jl Alternatif Cibubur, Bekasi.

Lokasi ini diketahui menjadi penyebab kecelakaan maut truk tangki Pertamina yang menewaskan 10 orang karena kegagalan pengereman.

"(Traffic light) dihilangkan nanti, harus dihilangkan nanti, semua ditutup. Kemudian kalau mau berputar arah, harus pakai U-turn terlindung. Jadi nanti dari jalan perumahan ke jalan besar dia pakainya scratching, pakai kanalisasi, nggak lagi pake traffic light," ujar Wildan.

Sebelumnya KNKT menyebut ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kecelakaan maut di Jl Transyogi, Bekasi, Jawa Barat.

Selain truk gagal melakukan pengereman, kecelakaan disebut dipicu oleh adanya klakson tambahan.

"Berdasarkan hasil investigasi dan analisis, dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun ini adalah truk trailer tangki mengalami kegagalan pengereman dan hal ini terjadi karena persediaan udara tekan di tabung berada di bawah ambang batas sehingga tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman," ujar Plt Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan dalam konferensi pers, Selasa (18/10).

"Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal, pertama adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem," sambungnya. (detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru