Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Berbahasa Inggris Bisa Didenda Hingga Rp 1,6 Miliar di Italia

Redaksi - Senin, 03 April 2023 09:24 WIB
198 view
Berbahasa Inggris Bisa Didenda Hingga Rp 1,6 Miliar di Italia
Foto: Ist/harianSIB.com
Negara Italia.
Roma (SIB)
Warga Italia yang kedapatan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam komunikasi resmi bakal dikenai denda hingga 100 ribu euro atau sekira Rp1,6 miliar.
Hal itu diatur dalam undang-undang baru yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Prancis Fabio Rampelli. Aturan anyar tersebut juga didukung oleh Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni.
Meski mencakup semua bahasa asing, namun aturan tersebut secara khusus diarahkan pada Anglomania atau penggunaan bahasa Inggris yang disebut merendahkan dan mempermalukan bahasa Italia. Terlebih, kini Inggris juga bukan lagi bagian dari Uni Eropa.
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) itu mengharuskan pejabat untuk memiliki pengetahuan tertulis, lisan, dan penguasaan bahasa Italia.
Lalu, draf RUU ini juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Entitas asing mesti memiliki peraturan internal dan kontrak kerja dalam versi bahasa Italia.
"Ini bukan hanya masalah mode, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan, sebagaimana rancangan undang-undang tersebut,” kata Fabio Rampelli, seperti dilansir dari CNN, Minggu (2/4).
Pasal 1 menjamin bahasa Italia menjadi bahasa utama yang digunakan, bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing.
Kemudian pada Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Apabila melanggar, dapat dikenakan denda antara 5 ribu euro dan 100 ribu euro. (CNNI/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru