Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025
* Jaksa Agung Tidak Takut Tetapkan Siapapun sebagai Tersangka

Kasus BTS Kominfo Rugikan Keuangan Negara Rp 8,3 T

* Kejagung Dalami Peran Adik Menkominfo
Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 09:08 WIB
808 view
Kasus BTS Kominfo Rugikan Keuangan Negara Rp 8,3 T
(Foto: SIB/Baren Antoni Siagian)
SAMPAIKAN: Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Jampidsus Febri Ardiansyah dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kiri) menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara terkait proyek penyediaan
Jakarta (SIB)
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 senilai Rp 8,32 triliun.
"Sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung kepada kami, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun lebih," kata Yusuf Ateh pada konperensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang digelar di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
Yusuf menambahkan kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yakni mark up, kegiatan dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sementara itu, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya tidak takut untuk menetapkan siapapun sebagai tersangka. Syaratnya harus ada fakta dan alat bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta saya akan tindak lanjuti ini," kata Burhanuddin saat ditanya wartawan.
Lantaran hal itulah sambungnya, pihaknya akan terus mendalami bukti dan fakta yang ada. Termasuk perkembangan perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Terkait berkas perkara 5 tersangka, Jaksa Agung menegaskan dalam waktu dekat Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik), Kunthadi akan menyerahkan ke pengadilan.
"Penyidikan telah selesai dan dalam waktu dekat Dirdik akan menyerahkan ke Pengadilan Tipikor,"tukasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).. Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun poruyek tersebut akhirnya bermasalah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejagung akhirnya menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Penyidik Pidsus yang bermarkas di Gedung Bundar juga telah telah memeriksa sejumlah pejabat Kominfo dan pihak swasta. Termasuk Jonny G Plate dan adinya, Gregorius Alex Plate (GAP).
Gregorius Alex Plate (GAP), pun telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Namun hingga saat ini, status Gregorius Alex Plate masih sebagai saksi.
Meskipun telah mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari proyek yang terindikasi korupsi Namun pengembalian keuangan negara tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya.


Dalami
Kejaksaan Agung Kejagung juga masih terus mendalami peran adik Menkominfo Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), dalam perkara kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Pendalaman dilakukan lantaran GAP bukan berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) tapi sempat mendapat fasilitas dari program BTS Bakti Kominfo.
"Terkait GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat, ataupun sebagainya," kata Kuntadi itu.
Kuntadi menuturkan nantinya Kejagung akan menelusuri terkait fasilitas yang didapat GAP itu. Dia mengatakan Kejagung akan mengkonstruksi hal tersebut.
"Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak, sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat sampai sejauh ini," terangnya. (H3/detikcom/c)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru