Samosir (SIB)
Banyak kegiatan pekerjaan atau proyek fisik di Samosir tahun 2021 mengalami Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di atas 12% hingga mencapai 15% sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terjadinya TGR itu diakibatkan lemahnya pengawasan dari intansi yang memberikan pekerjaan, serta Inspektorat selaku instansi pengawasan yang tidak bekerja atau tidak turun ke lapangan mengecek seluruh proyek.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang saat berbincang-bincang dengan wartawan SIB, Rabu (31/5). Dia mengatakan, tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan proyek, padahal dia juga sebagai Pembina Pengawasan Proyek Pemkab Samosir.
"Tidak pernah saya dilibatkan, buktinya tidak pernah ada laporan dari inspektur selaku ketua pengawasan serta laporan dari Dinas PUTR selaku penyedia pekerjaan," katanya.
Martua Sitanggang sangat kecewa dengan sistem pengawasan proyek saat ini, semua amburadul.
Menurutnya, dari segi prosedur, sebelum BPK Perwakilan Sumut turun ke daerah melakukan pemeriksaan, setidaknya dirinya selaku Ketua Pembina Pengawasan terlebih dahulu yang dihubungi. Dia pun tidak tahu kapan kedatangan dan pulangnya BPK dari Samosir.
"Inspektorat selaku ketua pengawasan seharusnya lapor dulu kepada saya selaku ketua pembina sebelum mereka melakukan pemeriksaan. Inspektur sudah sering saya tegur dalam rapat bersama seluruh kepala dinas. Saya kecewa pada Inspektur dimana sebelum melakukan pemeriksaan dan sesudah selesai pemeriksaan, tidak pernah melaporkan apa saja hasil audit BPK terkait TGR tersebut apakah betul atau tidak. Kalau tidak betul, mari kita ke lapangan lakukan pemeriksaan kembali," kata Sitanggang.
Dia menyimpulkan, Inspektur tidak pernah memeriksa ke lapangan, hal itu terbukti dengan tidak adanya laporan. Semua proyek APBD katanya tidak ada yang diperiksa. "Kenapa tidak diperiksa, ada apa? Berarti rekanan proyek siapa, semua pemenang tender adalah arahan, yang mengarahkan siapa? Tanda tanya semua. Secara inplisit semua proyek tesebut arahan," urainya.
Selain itu, Martua juga menceritakan pengalamannya waktu menjadi Kepala Dinas PU di Provinsi Jambi yang tidak pernah ada TGR, sebab dirinya sangat ketat mengawasi para pemborong, "Apabila ada yang main-main saya sikat habis, sebab bagi saya tidak ada balas jasa sama pemborong," tegasnya.
Menurut Martua, apabila ada pemborong yang mengalami TGR harusnya ada uang yang dikembalikan atau setor ke kas daerah menjadi APBD. Kalau tidak disetor, ini akan menjadi kasus. "Nantinya siapa orang-orang yang mengutip fee dari proyek-proyek akan ketakutan," tandasnya. (FSG/a)