Jakarta (SIB)
Sebanyak 5 orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik pada JAM Pidsus Kejagung,dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomimfo) Tahun 2020 s/d 2022.
Kelima orang saksi tersebut yaitu DJI,selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
“Mereka diperiksa penyidik Pidsus Kejagung,Selasa(6/6-2023),untuk berkas 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AAL, GMS,YS,MA,IH dan tersangka JGP”,sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana,sebagaimana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Selasa(6/6).
Disampaikan,pemeriksaan para saksi itu dilakukan dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kasus Komoditi Emas
Di sisi lain dalam siarannya, Kapuspenkum Kejagung juga menyampaikan bahwa tim penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa 3 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Ketiga orang saksi tersebut yaitu HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam, Tbk, I selaku pihak swasta dan HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.Dalam penyidikan kasus ini Kapuspenkum Kejagung belum mengimformasikan,apakah telah ada penetapan tersangka oleh penyidik.
Namun disampaikan,pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.(BR-1/r)