Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

* Denny Nilai MK Telah Ambil Langkah yang Bijak
Redaksi - Jumat, 16 Juni 2023 09:02 WIB
226 view
MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Saldi Isra dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). MK memberikan klarifikasi atas tudingan kebocoran putusan yang disampaika
Jakarta (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya. Hal itu disampaikan Hakim Saldi Isra usai putusan terkait gugatan sistem pemilu.
"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Hakim Saldi Isra kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Dia mengatakan, laporan itu tengah disiapkan. Dia menyebutkan organisasi advokat Denny Indrayana yang bakal menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny.
"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat Denny Indrayana yang berada di Australia. Dia menuturkan, MK tak memilih melaporkan Denny ke polisi lantaran sudah ada laporan terkait hal tersebut.
"Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum ? kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja, karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada laporan juga terkait itu," ujarnya.
MK menjelaskan, putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny Indrayana mengunggah rumor hasil putusan tersebut. Hakim Saldi Isra mengatakan, unggahan Denny Indrayana itu tak benar.
"Ketika unggahan itu, tanggal itu, sudah ada putusan, jadi itu tidak benar, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni," kata hakim Saldi Isra.
Dia mengatakan dissenting opinion yang disebutkan Denny juga tak sesuai dengan hasil putusan Kamis (15/6). Dia menyebutkan, pembahasan perkara114/PUU-XX/2022 tentang UU Pemilu itu juga dilakukan oleh 8 hakim.
"Kalau dalam unggahan itu dikatakan posisi hakimnya 6,3 tidak benar kan? Posisi hakim hari ini itu ternyata 7,1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH pengambilan putusan itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi jadi tidak 9," ujarnya.
"Ini penting, ini. 8 hakim konstitusi ini untuk dikemukakan. Hanya dihadiri oleh 8 hakim konstitusi karena salah seorang hakim konstitusi sedang berdinas ke luar negeri," tambahnya.
Dia mengatakan MK baru membahas perkara gugatan UU Pemilu pada Senin (5/6) lalu. Dia menuturkan saat itu belum ada putusan dan posisi hakim.
"Jadi, kalau dibaca tadi, itu diputus oleh 8 hakim Konstitusi. Jadi di bawah amar itu ada 2, kapan diputus kapan diucapkan. Diputusnya tanggal 7 Juni, diucapkan tanggal 15 Juni. Jadi seminggu yang lalu," ucapnya.


MEMUJI
Sementara itu, Denny Indrayana memuji MK yang memutuskan menolak gugatan terkait UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Putusan MK itu beda dari rumor yang disebar Denny.
"Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," kata Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Dia mengatakan, putusan MK itu merupakan kemenangan daulat rakyat. Dia berharap unggahannya soal informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu menjadi coblos gambar partai berkontribusi untuk mengawal proses sidang di MK.
"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," ucapnya.
"Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya. Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK," sambung Denny.
Denny juga merespons soal MK yang akan mengadukannya ke organisasi advokat. Dia menilai MK sudah mengambil langkah yang bijak.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," ucapnya.
Sebelumnya, Denny mengunggah foto disertai caption soal informasi terkait rumor putusan MK di akun Instagram-nya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5) lalu. Denny menyebutnya sebagai 'informasi penting'. Caption itu pada intinya menyebut ada informasi MK akan memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.


Putusan MK
Terbaru, MK memutuskan menolak gugatan soal sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup. (detikcom/c)


Baca Juga:


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru