Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

TNI-Polri akan Tindak Tegas Anggota Terlibat TPPO

* Minta BP2MI Serahkan Nama Oknum yang Bekingi
Redaksi - Kamis, 06 Juli 2023 09:30 WIB
264 view
TNI-Polri akan Tindak Tegas Anggota Terlibat TPPO
Foto: Wildan Noviansyah/detikcom
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono 
Jakarta (SIB)
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyebut sindikat perdagangan orang selama bertahun-tahun tak tersentuh karena diduga dibekingi oleh aparat, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah. Mabes TNI meminta BP2MI menyerahkan nama-nama jika ada oknum anggota yang terlibat.

"Terima kasih infonya. Mohon infonya nama-nama oknum TNI serahkan ke kami, pasti akan diproses hukum oleh Panglima TNI, saya jamin," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Selasa (4/7).

Julius mengatakan jika ada oknum anggota yang terlibat, maka akan dibawa ke persidangan. Dia menekankan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tegas akan penegakan disiplin anggota.

"Percaya deh kalau terbukti pasti disidangkan oleh P5TNI dan sudah terbukti Panglima TNI tegas," jelasnya.

Selain itu, Julius berharap BP2MI juga menyampaikan oknum pegawai yang terlibat. Sehingga, kata dia, TNI bisa melakukan penelusuran jika ada anggota yang terlibat.

"Termasuk oknum BP2MI juga sampaikan namanya agar bisa di-trace keterkaitannya dengan oknum TNI," tutur Julius.

Pihak Polri juga menegaskan akan menindak tegas anggota jika terlibat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

"Komitmen Polri akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/7).

Ramadhan menyebut Polri akan memproses hukum jika ada anggota yang terlibat TPPO. Dia mengatakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bila ada anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, BP2MI mengungkapkan sindikat perdagangan orang tak tersentuh selama bertahun-tahun. Keberadaan mereka tak tersentuh hukum lantaran dibekingi oknum aparat mulai dari TNI/Polri hingga kementerian dan lembaga, termasuk oknum BP2MI sendiri.

"Terkait keterlibatan pihak-pihak dari kementerian/lembaga sudah dari tiga tahun lalu kenapa mereka jadi kelompok the untouchable di negeri ini, karena selalu dibekingi oknum-oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan dan ini era keterbukaan," tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (4/7).

"Saya katakan ada oknum TNI terlibat, oknum Polri terlibat, oknum kementerian/lembaga terlibat, Pemda terlibat, dan oknum di BP2MI, saya ingin fair sampaikan ini," tambahnya.


Ditangkap
Sementara itu, warga negara (WN) Italia berinisia GA ditangkap pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) karena terlibat tindak TPPO dan penyelundupan manusia (TPPM). GA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dilansir ANTARA, Rabu (5/7).

GA diamankan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. GA diketahui telah membantu keberangkatan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan.GA berperan dalam pemesanan tiket dan proses check-in.

Keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya. Kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby (Lobi Timur) Terminal 3.

GA meminta imbalan 10 ribu dolar AS kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. PJ kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang, Banten, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergi ini yang harus kita jaga agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang, bahkan negara, dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

GA buron sejak November 2022. Keberangkatan PJ menggunakan paspor palsu oleh GA, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.(detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru