Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Maqdir Ngaku Bakal Serahkan Rp 27 M Terkait Kasus BTS ke Kejagung Secara Cash

* Pimpinan Cabang BNI BSD Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU BTS
Redaksi - Selasa, 11 Juli 2023 09:05 WIB
910 view
Maqdir Ngaku Bakal Serahkan Rp 27 M Terkait Kasus BTS ke Kejagung Secara Cash
Foto: Rumondang/detikcom
Maqdir Ismail 
Jakarta (SIB)
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan, akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pihak mengembalikan Rp 27 miliar dalam kasus korupsi BTS. Dia mengaku bakal mengembalikan duit itu.

"Ya kita lihat Kamis (13/7) lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7).

Kejagung sebenarnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Maqdir Senin (10/7). Namun Maqdir mengirimkan surat permohonan penundaan kepada jaksa.

"Iya saya tadi, saya sudah kirim orang untuk menyampaikan surat itu (surat permohonan penundaan pemeriksaan). Dikirimkan suratnya hari ini ke Dirdik," katanya.

Dia juga berjanji memenuhi panggilan itu Kamis nanti. Maqdir mengaku bakal membawa uang Rp 27 miliar itu secara cash karena Kejagung tak mau menerima transfer.

"Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. (Akan diberikan secara tunai ke Kejagung?) Insyaallah," ucapnya.

"Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun," sambungnya.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," kata Maqdir.



Periksa
Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai diperiksa untuk tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (10/7).

Selain Pimcab BNI Bumi Serpong Damai, sambung Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, tim penyidik juga memeriksa 4 saksi lainnya.

Keempat saksi lainnya yang diperiksa yakni, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Dan HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus Mega korupsi pengadaan BTS 4 G di Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8, 32 Triliun, Kejagung menetapkan 8 tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama dan Direktur Basis Utama Prima, Yus. (Detikcom/H3/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru