Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Usut Dugaan TPPU, Polisi Panggil 10 Saksi dari Ponpes Al Zaytun

* Gubernur Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang
Redaksi - Senin, 24 Juli 2023 09:43 WIB
239 view
Usut Dugaan TPPU, Polisi Panggil 10 Saksi dari Ponpes Al Zaytun
(CNN Indonesia/Patricia Diah)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). 
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri mengaku telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 10 orang pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
"Minggu depan kita akan undang 10 saksi dari Yayasan Al-Zaytun," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7).
Kendati demikian, Whisnu tidak membeberkan lebih jauh ihwal kapan pastinya 10 orang tersebut dipanggil oleh penyidik. Ia juga tidak merincikan siapa saja saksi dari Yayasan Al-Zaytun yang akan diperiksa Bareskrim.
Meski begitu, Whisnu menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji). Namun, masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.
Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan Bareskrim juga turut menemukan 3 dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/7).


SIAP
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi terkait dirinya yang digugat pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan adanya gugatan dari Panji tersebut, mengingat selalu ada konsekuensi hukum dalam setiap urusan.
Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara kontes ternak dan pakan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7),
Menurut Ridwan Kamil adanya gugatan terhadap dirinya merupakan konsekuensi hukum.
"Enggak ada masalah dalam hidup, semua urusan ada konsekuensi hukum," kata Ridwan Kamil.
"Yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum," sambung pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Kang Emil pun mengaku hal tersebut bukan sesuatu hal baru baginya, dan ia pun siap menjalani proses hukum tersebut.
"Suda sering saya seperti ini," ucapnya.
"Kita jalani saja proses ini, karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan seseorang atau golongan," imbuh Ridwan Kamil.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, melayangkan gugatan kepada Ridwan Kamil.
Hendra menyebut salah satu alasan kliennya melayangkan gugatan tersebut karena Ridwan Kamil pernah memberikan pernyataan-pernyataan yang dianggap menyudutkan Panji Gumilang.
Di mana, atas pernyataan Ridwan Kamil itu, muncul opini tidak baik terhadap Panji Gumilang dan Al Zaytun. (CNNI/KompasTV/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru