Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

8 Saksi dari Al-Zaytun Mangkir, Polri Panggil Kembali Jumat Depan

Redaksi - Rabu, 26 Juli 2023 09:21 WIB
244 view
8 Saksi dari Al-Zaytun Mangkir, Polri Panggil Kembali Jumat Depan
Disway.id/Anisha Aprilia
Bareskrim Polri
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Namun kedelapan orang saksi tersebut mangkir.
"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang nggak ada yang hadir," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7).
Ramadhan mengatakan, karena delapan saksi tersebut tak hadir, surat panggilan akan dilayangkan kembali kepada mereka. Pemanggilan selanjutnya dijadwalkan pada Jumat (28/7).
"Nah akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," sebutnya.


Berikut ini rincian 8 saksi yang telah dipanggil:
1. IP, jabatan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Hubungan dengan PG Anak Kandung
2. APU, jabatan Sekretaris Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung
3. IS, jabatan Bendahara YPI
4. Saudara AH, jabatan Pembina Anggota 1 YPI
5. MJA jabatan Ketua pengawas YPI
6. MN jabatan Pembina Anggota 2 YPI
7. MAS jabatan pembina Anggota 3 YPI
8. AS jabatan Pengurus YPI


Dari 8 orang tersebut, dua orang merupakan anak Panji Gumilang. Mereka dipanggil untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
Sebagai informasi, saat ini Dittipidum Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut. (detikcom/a)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru