Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Menko Polhukam Minta Bareskrim Percepat Usut Dugaan Korupsi-TPPU Panji Gumilang

* Media Asing Soroti Penahanan Panji Gumilang
Redaksi - Jumat, 04 Agustus 2023 10:02 WIB
303 view
Menko Polhukam Minta Bareskrim Percepat Usut Dugaan Korupsi-TPPU Panji Gumilang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri telah menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Menko Polhukam Mahfud Md meminta Bareskirm mempercepat proses pidana lainnya, seperti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menjerat Panji.
"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Mahfud menyebut kasus tindak pidana khusus seperti pencucian uang atau penyalahgunaan dana untuk untuk ditindaklanjuti sambil berjalannya kasus penodaan agama. Dia kemudian menyinggung kasus tindak pidana umum yang menjerat Panji, seperti dugaan pemalsuan sejumlah transaksi.
"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," katanya.
Menurutnya kasus ini bukan semata menyangkut penistaan agama. Tetapi, kata dia, juga laporan lain yang bukti-buktinya telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, itu dan itu di bawah jaminan pemerintah," pungkasnya.


Periksa Panji Gumilang
Setelah menahan Panji Gumilang, Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji terkait kasus TPPU pada Senin depan.
"Sedangkan terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada hari Senin, 7 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (3/8).
Ramadhan menyebutkan penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, penyidik memanggil 16 saksi dalam kasus ini. Di antaranya pengawas Yayasan YPI berinisial MJ; pengurus ponpes berinisial AS; orang tua santri inisial MN; serta 3 mantan simpatisan Panji Gumilang, yaitu AS, S, dan AH.
"Hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 3 orang, yaitu Saudara RIP telah hadir dan Saudara RW belum hadir," ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi, hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana.


Soroti
Sementara itu, sejumlah media asing mewartakan penahanan Panji Gumilang usai ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama. Berita penahanan Panji menjadi sorotan lantaran Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, menahan sang pemimpin Ponpes Al-Zaytun gegara penghinaan terhadap agama.
CNN Internasional menyoroti penahanan Panji, yang merupakan seorang ulama ditangkap di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia akibat menistakan agamanya sendiri. "Seorang ulama Muslim telah ditangkap atas tuduhan penistaan dan ujaran kebencian di Indonesia setelah mengizinkan perempuan untuk berkhotbah dan berdoa di samping laki-laki memicu reaksi di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu," kata laporan CNN.
Media Hong Kong, South China Morning Post, juga mewartakan hal serupa dengan judul 'Indonesia Arrests Muslim Preacher Who Allowed Women to Pray Beside Men'. Media lainnya seperti Arab News dari Arab Saudi, The Star dari Malaysia, hingga kantor berita Amerika Serikat Associated Press dan kantor berita dari Prancis Agence France-Presse (AFP) juga mewartakan hal serupa.
Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8) WIB. Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.
"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi. Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (detikcom/CNNI/r)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru