Jumat, 25 April 2025

Pakar Hukum Sarankan Amendemen UUD 1945 Usai Pemilu 2024

Redaksi - Jumat, 11 Agustus 2023 10:42 WIB
234 view
Pakar Hukum Sarankan Amendemen UUD 1945 Usai Pemilu 2024
Foto: Ist/harianSIB.com
Dr Fahri Bachmid
Jakarta (SIB)
Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Fahri Bachmid, berpendapat bahwa rencana amendemen konstitusi UUD Tahun 1945 adalah sesuatu yang normal dan lazim saja. Namun waktunya dinilai kurang tepat bila dilakukan saat ini dan sebaiknya menunggu seusai Pemilu 2024.
"Rencana amendemen konstitusi UUD Tahun 1945 adalah sesuatu yang normal dan lazim saja, tidak ada yang luar biasa. Itu seperti 'academic discourse' yang harus dilihat secara objektif," kata Dr Fahri Bachmid kepada wartawan, Kamis (10/8).
Fahri Bachmid berpendapat, memang ada persoalan besar dan riskan yang sebenarnya belum sepenuhnya mendapat jalan keluar dari konstitusi saat ini. Jika keadaan yang demikian itu terjadi, misalnya secara akademik, dalam UUD 1945 telah dengan tegas mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun.
"Pengaturan yang sebangun dengan itu adalah masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD, Menteri adalah lima tahun, karena itu ketentuan Pasal 22E UUD 1945 tegas mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali," ujar Dr Fahri Bachmid.
Maka yang menjadi pertanyaan teoretis adalah jika sekiranya terjadi sebuah keadaan yang membuat kesinambungan kepemimpinan bangsa dan negara terhenti. Baik karena adanya bencana alam yang dahsyat, adanya pandemi, adanya pemberontakan dan kerusuhan atau krisis keuangan.
"Maka keadaan-keadaan demikian mungkin saja dapat diatasi oleh Presiden dan Wakil Presiden dengan menyatakan keadaan bahaya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UUD 1945," ungkapnya.
Presiden dinilai Fahri Bachmid masih dapat mengatasi hal tersebut. Namun bagaimana sekiranya apabila terjadi situasi di mana Presiden dan Wakil Presiden, berikut triumvirat (Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan) beserta jajaran yang lain lumpuh? Siapa yang punya kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?
"Dengan demikian, saya berpendapat bahwa UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan 'constitutional deadlock' jika situasi seperti itu benar benar terjadi sehingga salah satu materi amandemen kelima adalah terkait hal itu, dan secara akademis, lembaga MPR yang diisi oleh anggota-anggota DPR dan DPD yang kesemuanya adalah produk pemilihan umum sebagai wujud kedaulatan rakyat sovereignty," ungkapnya.
Maka prinsip kedaulatan rakyat itulah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut. Atas dasar itu--sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat--maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan serta kewajiban hukum untuk mengambil keputusan dalam rangka mengatasi keadaan bahaya tersebut
"Itulah keniscayaan konstitusional yang dapat dilakukan dengan instrumen amendemen kelima UUD 1945," tegas Dr Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid berpendapat, dalam melakukan amendemen terhadap UUD 1945 memang dibutuhkan suatu sikap kehati-hatian yang tinggi. Oleh karena sangat potensial materi perubahan itu dapat membuka kotak pandora serta menyasar ke mana-mana sehingga proses amendemen menjadi tidak fokus serta akan potensial menyasar pada isu-isu yang telah selesai. Misalnya, isu masa jabatan presiden yang sebenarnya tidak perlu lagi dibicarakan.
"Sesungguhnya yang paling esensial dalam amandemen ini adalah terkait dengan isu organ konstitusional seperti MPR diatribusikan dengan kewenangan mengatasi keadaan darurat negara; kemudian penguatan DPD RI serta perlu diadopsinya pengaturan terkait PPHN sebagai dokumen otoritatif arah berbangsa dan bernegara, selebihnya harus dibatasi secara tegas," ucapnya.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa hendaknya amandemen konstitusi (UUD 1945) jangan dilakukan oleh anggota MPR yang ada saat ini, tetapi kalaupun amendemen mau dilakukan harus dengan MPR hasil Pemilu 2024, agar tingkat legitimasi politiknya lebih tinggi serta proses perubahan dilakukan dalam keadaan tenang serta kondusif.
"Agar pandangan serta pikiran-pikiran konstitusionalisme benar-benar muncul tanpa ada agenda jangka pendek, serta pragmatis, amendemen harus ideal dengan memandang bahwa kebutuhan perubahan (amendemen) UUD 1945 bertujuan untuk bernegara dalam jangka waktu yang panjang," tutup Fahri Bachmid. (detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gedung DPRD Labura Diresmikan

Gedung DPRD Labura Diresmikan

Aekkanopan(harianSIB.com)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhan Batu Utara (Labura) melaksanakan halal bihalal di Kantor DPRD Labura,