Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Soal Usulan KPK Dibubarkan, Jokowi: Lembaganya Bagus, OTT Tiap Bulan

* Anggota Komisi III DPR Ingatkan soal Penargetan Kinerja Penanganan Korupsi
Redaksi - Sabtu, 26 Agustus 2023 09:31 WIB
296 view
Soal Usulan KPK Dibubarkan, Jokowi: Lembaganya Bagus, OTT Tiap Bulan
ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan seusai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons ribut-ribut usulan pembubaran KPK. Jokowi menilai KPK sudah memiliki sistem yang bagus dan sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Ya, lembaganya kan bagus, sistemnya sudah bagus, tiap bulan ada OTT," kata Jokowi setelah meninjau Pasar Brahrang di Binjai, Jumat (25/8).
Meskipun begitu, Jokowi menilai KPK tetap harus dievaluasi. Menurutnya, setiap lembaga pasti ada kekurangan yang harus dievaluasi dan diperbaiki.
"Ya mesti ada yang perlu dievaluasi, perlu diperbaiki. Semua lembaga pasti ada kekurangannya itu yang harus diperbaiki, dievaluasi," tutupnya.
Usulan KPK dibubarkan itu sebelumnya disampaikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menjadi pembicara di acara Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka di di The Tribrata Darmawangsa, Jaksel, Senin (21/8). Megawati mengaku sempat meminta Jokowi untuk membubarkan KPK.
"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'Udah deh bubarin aja KPK itu, Pak, menurut saya nggak efektif'. 'Ibu nek kalau ngomong ces pleng'," katanya menirukan percakapan dengan Jokowi. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kemudian menyampaikan bahwa tak ada niat Megawati membubarkan KPK.


Penargetan kinerja
Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan agar peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi tak disalahartikan dengan penentuan target-target yang tidak sesuai dengan fakta, peristiwa, dan perbuatan hukum termasuk tindak pidananya.
Tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu, tidak boleh didasarkan kepada selera dan subjektivitas, harus imparsial dan bisa dipertanggung-jawabkan," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi peningkatan kinerja penanganan perkara korupsi yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sebaliknya, Didik menilai, tak perlu ada target penanganan perkara korupsi sebab penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri.
Dia menilai hal tersebut akan sangat rawan berpotensi untuk menjadi alat kriminalisasi, sebab penegakan hukum basisnya harus dilakukan secara independen, transparan, adil, dan akuntabel.
"Tidak perlu ditarget pun harusnya aparat penegak hukum harus mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi hingga tuntas. Fakta masih banyaknya korupsi di negara kita ini, apakah bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah.
"Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dan sengaja melakukan kriminalisasi kepada siapapun, menggunakan hukum sebagai alat dan sarana membalas dendam, apalagi kepada orang yang tidak bersalah," kata dia. (detikcom/antara/c/d)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru