Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025
Terkait Keterangan Palsu Kasus BTS 4G

Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo Usai Sidang

* Sespri Johnny Plate Akui Terima Rp 500 Juta
Redaksi - Rabu, 20 September 2023 09:11 WIB
296 view
Kejagung Jemput Paksa Tenaga Ahli Kominfo Usai Sidang
(Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
MENANGKAP: Kejagung menangkap dan membawa Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang (2 kanan) usai menjadi saksi sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Peng
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9). Kejagung mengatakan, Walbertus dijemput paksa terkait dugaan keterangan palsu.
"Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9).
Kuntadi mengatakan, Kejagung punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus. Dia mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.
"Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan hari ini, apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya. kami punya 1x24 jam," ucapnya.
Penangkapan Walbertus dilakukan seusai sidang dengan terdakwa Johnny Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Pihak Kejagung sudah berada di dalam ruang sidang. Mereka tampak menunggu sidang selesai.
Hakim kemudian menutup sidang. Saat Walbertus berjalan ke luar, tim dari Kejagung langsung menangkap Walbertus di depan ruang sidang. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah dari Dirdik Jampidsus.
"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan Bapak Walbertus, dan Bapak boleh membawa kuasa hukum sesuai UU tindak pidana korupsi, Bapak ikut kami," ujar pihak Kejagung.
Pihak Kejagung kemudian menggiring Walbertus naik ke mobil yang sudah terparkir di depan gedung PN Jakpus. Walbertus kemudian menaiki mobil dan dibawa ke Kejagung.
Walbertus ditangkap dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kasus ini merugikan negara Rp 8 triliun.
Walbertus tiba di Kejagung pukul 19.05 WIB. Walbertus mengenakan kemeja motif kotak-kotak dan celana jins hitam.


DI BAWAH TEKANAN
Sebelum ditangkap, Walbertus Natalius Wisang saat memberi kesaksian dalam persidangan, mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 350 juta yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy. Walbertus mengaku merasa berada dalam tekanan saat membuat BAP di Kejagung.
"Saya tidak pernah nerima, yang mulia," ujar Walbertus.
Hakim Anggota Riyanto Adam Pontoh mengaku heran dengan keterangan dari Walbertus. Sebab, berdasarkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Walbertus mengaku telah menerima uang itu sebanyak 20 kali.
"(Ngaku terima) 20 kali loh, kalau sekali mungkin," ujar hakim.
"Tidak pernah nerima, yang mulia," jawab Walbertus.
"Saudara dijelaskan, itu keterangan Saudara di BAP, benar keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Benar, yang mulia," jawab Walbertus.
Hakim lantas menanyakan ketika Walbertus diperiksa sebagai saksi apakah dalam keadaan bebas atau di bawah ancaman. Walbertus mengatakan dirinya tidak dalam paksaan ketika memberikan keterangan.
"Tidak kan? Loh dalam keadaan sadar kenapa Saudara membantah sekarang? Alasannya apa? Harus jelas, kalau disiksa, Saudara harus ada bukti secara fisik," ujar hakim.
"Tidak ada penyiksaan," jelas Walbertus.
"Alasannya apa?" tanya hakim.
"Secara psikologis mungkin tadi tuh saya merasa ada di bawah tekanan aja, soalnya saya diperiksa untuk kedua kalinya," balas Walbertus.
Menurut hakim, seharusnya Walbertus merasa lebih takut dengan terdakwa Johnny Plate, dibanding jaksa. Namun Walbertus mengaku tidak takut kepada Johnny.
"Kalau memang Saudara benar-benar nggak nerima uang itu, itu kan besar, Saudara harus bertahan, Saudara nggak mungkin diapa-apakan, nggak dipaksa," ujar hakim lagi.
"Saya saat itu merasa di bawah tekanan," jawab Walbertus.
"Tekanan jenis apa? Harus jelas, ada penyiksaan secara fisik?" ulang hakim.
"Tidak ada penyiksaan secara fisik," jawab Walbertus.
Hakim lantas memastikan kembali apakah Walbertus berada dalam ancaman ketika memberikan keterangan tersebut. Walbertus menyatakan dirinya tidak dalam ancaman.
"Saudara bisa jadi terdakwa nanti ya kan, bisa saja Saudara diancam itu harus ada pengakuan, kan nggak. Harus ada alasan jelas ya, sebab kalau Saudara nggak nerima, uang itu ada di Heppy," tuturnya.


MENGAKUI
Sebelumnya, Heppy Endah Palupy mengaku menerima uang saat menjadi saksi sidang kasus korupsi proyek BTS 4G di persidangan yang sama.
Heppy mengakui membagi-bagikan uang Rp 500 juta dan dibagikan kepada juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, dan Walbertus Natalius Wisang.
"Tadi begitu pembagiannya? Ibu ambil Rp 50 juta, untuk si Dedy Rp 100 juta, berarti ada sisa Rp 350 juta, (Rp) 350 (juta) diserahkan ke Walbertus?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
"Betul, yang mulia," jawab Heppy.
"Saudara serahkan sama dia? Rp 350 juta?" tanya hakim.
"Range-nya sekitar itu," jawab Heppy.
"Berapa nerima uang? Benar Saudara nerima dari Anang?" tanya hakim.
"Benar, yang mulia," jawab Heppy.
"Dari Pak Anang pernah?" tanya majelis hakim.
"Pernah," jawab Heppy.
Hakim lalu menanyakan berapa uang yang diterima oleh Heppy. Menurut Heppy, dia menerima uang Rp 500 juta. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta sebanyak 20 kali.
"500 juta sekali?" tanya hakim.
"Beberapa kali, yang mulia," kata Heppy.
"Berapa kali?" tanya hakim.
"Sekitar 20 kali," jawab Heppy.
Heppy mengatakan uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Anang kepadanya. Dia mengatakan uang itu diberikan melalui perantara.
Urusan uang Rp 500 juta per bulan itu sempat diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Johnny G Plate dkk. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Johnny Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada Anang yang kala kasus dugaan korupsi BTS terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.
Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. (detikcom/c)


Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru