Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025
* Diduga Terima Rp 475 Juta untuk Hentikan Kasus

KPK Tetapkan Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Tersangka Suap

* Kejagung: OTT KPK Bagian dari Bersih-bersih Internal Kejaksaan
Redaksi - Jumat, 17 November 2023 09:13 WIB
244 view
KPK Tetapkan Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Tersangka Suap
(Foto : Youtube/KPK RI/Kumparan)
KONFERENSI PERS : Empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso dihadirkan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (16/11). 
Jakarta (SIB)
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Selain Puji, KPK juga menjerat Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).
"Dilihat sudah ada kecukupan alat bukti, kita naikkan ke tingkat penyidikan sehingga pada malam hari ini kami umumkan penetapan tersangka di antaranya pertama PJ, Kajari Bondowoso, kemudian AKDS, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso," kata Direktur Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konpers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka swasta yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.



Terima Rp 475 Juta
Kasus korupsi ini berawal dari pihak swasta ingin menghentikan kasus yang ditangani Kejari Bondowoso.
Rudi Setiawan menjelaskwan kasus ini berawal dari aduan masyarakat terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowowo yang dimenangkan oleh pihak swasta, pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro melakukan penyidilkan terbuka. Selama proses hukum, pihak swasta mendekati Alexander Silaen.
"Selama proses penyelidikan berlangsung YSS, AIW, melakukan pendekatan-pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta proses penyidikannya dapat dihentikan," kata Rudi.
Menindaklanjuti keinginan Yossi dan Andika, selanjutnya Alexander Silaen melaporkan kepada Puji Triasmoro. Sebagai atasan, Puji memberikan perintah kepada Alexander untuk membantu pihak swasta tersebut.
"Dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah kepada AKDS untuk dibantu," ujar Rudi Setiawan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Alexander Silaen kepada Yossi dan Andika terjadi kesepakatan soal uang yang diberikan senilai Rp 475 juta untuk menghentikan kasus.
"Terjadi komitmen dan yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW, dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," imbuh Rudi.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK menahan empat dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pantauan, Kamis (16/11), mereka keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.36 WIB. Mereka telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Total ada enam orang yang ditahan KPK terkait OTT di Bondowoso pada Rabu (15/11). Mereka akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.


Baca Juga:


Bersih-bersih Internal
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal OTT KPK di Bondowoso, yang menjerat dua orang penegak hukum dari kejaksaan. Kejagung menganggap penegakan hukum itu sebagai momentum bersih-bersih internal.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Terlebih, kata dia, hal itu terkait dengan oknum dari pihak kejaksaan.
"Sejak awal pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat kita akan melakukan tindakan yang tegas bila mana perlu kita pidanakan," ujarnya dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Ketut menyatakan upaya tersebut sekaligus bersih-bersih internal kejaksaan dari oknum. Karena itu, dia lantas mengimbau masyarakat tak segan melapor jika ada anggota kejaksaan yang melanggar hukum.
"Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan. Ketika ada orang lain terlibat melakukan upaya bersih-bersih kami sangat berterima kasih dan mengharapkan hal tersebut," ungkap Ketut.
"Termasuk teman-teman media dan masyarakat, jika ada menemukan perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan di masyarakat silakan dilaporkan segera," imbaunya.
Lebih jauh, ketut juga berbicara mengenai pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia mengatakan kejaksaan tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral.
"Kita butuh jaksa yang cerdas, berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa yang terbaik, ke depannya, punya integritas, dedikasi tinggi, loyalitas tinggi dan Kejaksaan akan menjadi semakin baik ke depannya. Itu harapan dari pimpinan kami Jaksa Agung," pungkasnya.
KPK diketahui melancarkan operasi tangkap tangan di Bondowoso, Jawa Timur. Sebanyak dua jaksa yang terjaring OTT dan terkait kasus yang tengah diusut Kejari Bondowoso.
"Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/11).
Ali mengatakan ada enam pihak yang diamankan. Di antaranya penegak hukum dan pihak swasta.
"Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," katanya.
Namun, berdasarkan sumber, pihak yang ditangkap di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta staf Dinas PUPR. Lalu juga ada pihak swasta lainnya. (**)


Baca Juga:


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru