Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kejagung Kembali Jebloskan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan ke Rutan Salemba

Redaksi - Rabu, 24 Januari 2024 12:09 WIB
383 view
Kejagung Kembali Jebloskan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan ke Rutan Salemba
(Foto/Puspenkum Kejagung)
DIJEBLOSKAN : Usai menjalani pemeriksaan Tersangka FG langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba, Kejagung, Selasa (23/1). 
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Medan tahun 2017-2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun berinisial FG.
Tersangka FG langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba, Kejagung, Jakarta
"Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka FG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024-11 Februari 2024,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (23/1).
Menurut Kapuspenkum yang akrab disapa Ketut, FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
"Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,"ujar Ketut.
Akibat perbuatan FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan.
Sementara itu, terkait besaran kerugian negara, Ketut mengatakan saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya penyidik Pidsus telah menetapkan 6 tersangka kasus tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan Tersangka FG langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba, Kejagung. Foto/Puspenkum Kejagung. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru