Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Kejagung Kabulkan Permohonan Kejatisu Terkait Penghentian 2 Perkara KDRT dan Perkebunan

Redaksi - Rabu, 24 Januari 2024 11:12 WIB
281 view
Kejagung Kabulkan Permohonan Kejatisu Terkait Penghentian 2 Perkara KDRT dan Perkebunan
Dok : Puspenkum Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana
Jakarta (SIB)
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadhil Zumhana Harahap mengabulkan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait 2 perkara tindak pidana Umum agar dihentikan lewat kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ)
"Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (23/1).
Adapun kedua perkara yang dihentikan lewat kebijakan RJ, atas nama Tersangka Tofaogo Waruwu alias Ama Fite dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Tofaogo Waruwu disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara satu tersangka lainnya atas nama Gabriel Rivaldi Simbolon alias Aldi Simbolon dari Kejaksaan Negeri Asahan.
"Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,"beber Ketut.
Menurut Ketut, adapun alasan penghentian perkara tersebut diberikan antara lain telah terjadi perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
"Tersangka belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,"tukasnya.
Selain Itu, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian dan penghentian perkara tersebut, JAM-Pidum juga memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru