Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Mahfud Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Redaksi - Minggu, 18 Februari 2024 09:19 WIB
308 view
Mahfud Sebut MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
(ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Calon wakil presiden nomor urut 2 Mahfud MD saat memberikan pernyataan di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). 
Jakarta (SIB)
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md berbicara terkait kecurangan dalam pemilu. Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu.
Awalnya Mahfud tak menampik pernah mengatakan pihak yang kalah dalam pemilu akan menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan.
"Saya memang pernah mengatakan bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Saya katakan itu pada beberapa kesempatan, yaitu saat KPU periode Hasyim Asy'ari dibentuk. Datang ke tempat saya, saya diberi tahu bahwa 'awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang'. Begitu juga saya pidato secara terbuka saat pembentukan TV pemilu di Trans TV pada awal tahun 2023," kata Mahfud Md di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Mahfud mengatakan sudah menyampaikan hal itu sebelum tahapan pemilu dimulai pada awal 2023. Namun, dia mengatakan hal itu tak boleh diartikan jika penggugat selalu kalah.
"Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai. Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," ujarnya.
Dia menyinggung pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pemilu ulang bisa dilakukan.
"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik. Jadi bisa pemilu ulang, bisa," tuturnya.
Mahfud memberikan tiga contoh. Salah satunya adalah pembatalan dan pelaksanaan ulang Pilkada Jawa Timur tahun 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo alias Pakde Karwo.
"Misalnya saya sebut contohnya, hasil Pemilukada Jawa Timur tahun 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang. Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskualifikasi, yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.
Dia mengatakan istilah pelanggaran terstruktur dan sistematis dalam pemilu muncul sebagai vonis pengadilan tahun 2008. Dia mengatakan vonis itu menjadi awal dasar dan landasan terbuktinya adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu.
"Nah harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008, ketika MK memutus sengketa pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," kata Mahfud.
"Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu. Jadi ini bukan hanya yurisprudensi, sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.
Mahfud mengaku banyak menangani kasus pemilu dibatalkan dan didiskualifikasi. Menurutnya, pemilu ulang dapat dilakukan bergantung ada atau tidaknya bukti dan keberanian hakim menerima bukti tersebut.
"Saya nangani ratusan kasus tentang ini banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," ujarnya.



Terus Berjuang
Mahfud juga buka suara terkait sikap yang akan diambilnya seusai Pemilu 2024. Mahfud mengatakan apa pun hasil Pilpres 2024, dirinya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan.
"Empat hari terakhir saya istirahat, sehingga banyak sekali wartawan kontak bagaimana saya dan mau apa. Saudara ini, saya mau apa? Apa pun hasil dari pilpres ini saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan berjuang untuk demokrasi tak hanya dilakukan melalui pemilu. Dia mengatakan pemilu hanya sebagai salah satu ekspresi demokrasi.
"Jalan perjuangan untuk demokrasi dan keadilan bukan hanya pemilu. Pemilu hanya salah satu ekspresi demokrasi," ujarnya.
Mahfud lantas mengungkap saat dirinya tak duduk dalam jabatan apa pun pada 2014-2016. Namun, saat itu dirinya tetap aktif berjuang untuk demokrasi dan penegakan hukum.
"Saya pernah tak di jabatan apa pun pada tahun 2014 sampai 2016, tetapi tetap produktif berjuang dalam demokrasi dan penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Menko Polhukam ini mengatakan gerakan civil society dari kampus-kampus juga merupakan sumber gerakan demokrasi. Mahfud menyebut demokrasi akan selalu membuka jalannya sendiri.
"Gerakan civil society dan kampus-kampus adalah sumber gerakan demokrasi dan perubahan dari otoritarianisme menuju demokrasi. Sejarah mengajarkan bahwa jika demokrasi disumbat, demokrasi akan selalu membuka jalan sendiri. Ini sejarah kita maupun sejarah dunia," ujarnya. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru