Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Hakim MK Minta KPU Bawa Formulir C Hasil Usai Saksi AMIN Persoalkan Sirekap

Redaksi - Senin, 01 April 2024 13:29 WIB
261 view
Hakim MK Minta KPU Bawa Formulir C Hasil Usai Saksi AMIN Persoalkan Sirekap
(Belia/detikcom)
Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII yang juga Dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi (berdiri di podium ruang sidang MK).
Jakarta (harianSIB.com)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memerintahkan KPU membawa bukti berupa formulir C hasil. Saldi mengatakan MK akan mengamati formulir C hasil itu terkait dugaan kejanggalan dalam Sirekap yang dijelaskan saksi dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mulanya, saksi dari tim Anies-Muhaimin, Amrin Harun, menjelaskan adanya keanehan dalam formulir C hasil dengan Sirekap. Salah satu contohnya, kata Amrin, terjadi di salah satu TPS di Sumatera Utara.
"Pasangan calon 02 mendapat suara tertinggi di TPS 024 mendapat 209 suara. Saya melihat ada yang janggal, atas bawah ditulis data dalam proses," kata Amrin.
"Menurut saya itu biasa karena Sirekap terus berproses. Tapi saya masuk ke formulir C hasil, saya bandingkan, kok tanda tangannya nggak sama di lembaran pertama kedua ketiga," sambung dia.
Amrin juga menyoroti adanya tipeks pada formulir C hasil. Amrin pun mempertanyakan hal itu.
"Kelihatan juga ada tipeks, kemudian saksi 02 di halaman 1 dan selanjutnya beda, saya mulai mempertanyakan kok bisa formulir C hasil ini gini, harusnya kan suci," jelasnya.
Saldi kemudian meminta KPU membawa bukti asli formulir C hasil yang dimaksud Amrin. Saldi mengatakan KPU harus menyerahkan bukti itu kepada mahkamah.
"Jadi saudara termohon, Pak Hasyim dan kawan-kawan, tolong nanti keterangan dari saksi yang mengklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya, nanti akan diserahkan, tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yang aslinya diserahkan ke MK," ujarnya.
"Itu kan diambil secara random, kami mau lihat pergeseran-pergeseran itu bagaimana nanti penyelesaiannya di tingkat kecamatan," sambung dia. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru