Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu 2024 Hingga Mei

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Penetapan Hasil Pilpres Dicabut

Redaksi - Rabu, 03 April 2024 09:05 WIB
390 view
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Penetapan Hasil Pilpres Dicabut
Foto: Grandyos Zafna
Momen PDIP Gugat KPU ke PTUN. 
Jakarta (SIB)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan rapat evaluasi Pemilu 2024 kembali ditunda hingga Mei 2024 mendatang.
Gara-garanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah sibuk menghadiri sidang sengketa Pemilu sebagai termohon di Mahkamah Konstitusi (MK),
Doli mengatakan rapat dijadwalkan saat masa sidang DPR kembali dimulai usai menjalani reses yang dimulai pada Kamis (4/4) mendatang.
"Tadi kita jadwalkan kalau tidak ada perubahan 13 Mei itu di kesempatan pertama. 13 atau 14 Mei kita akan langsung gelar rapat lagi," kata Doli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Doli menyebut tiap anggota Komisi II memiliki catatan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang hendak disampaikan dalam rapat. Namun, Doli menyebut pihaknya menghormati pihak KPU yang kini sedang menjalani sidang di MK.
"Tentu kan masing-masing anggota Komisi II ini kan punya catatan kepada ketua Pemilu kemarin dan perlu ada yang di klarifikasi," kata Doli.
"Nah, tapi satu sisi kita juga paham bahwa KPU saat ini sedang jadi termohon ya di MK. Ya mereka juga punya tanggung jawab untuk hadir di sana," imbuhnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan adanya komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK dengan alasan umrah ke Mekah.
Kendati demikian, Doli tak mengungkap siapa komisioner KPU yang dimaksud.
"Jadi ini yang jadi menimbulkan tanda tanya, di sana (MK) memang wajib hadir, di sini (Komisi II DPR) dateng, nggak bisa, tapi kok ada yang enggak dateng (sidang sengketa pemilu)," jelas dia.



Gugat
Sementara dilaporkan terpisah, PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan di PTUN itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4). Seperti dilihat, gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
"Intinya jenis gugatannya ialah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU," kata Gayus ditemui awak media setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.
Gayus mengatakan, perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata dia.
Sementara itu, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hukum.
"Dalam hal ini ketika KPU menerima pendaftaran, KPU masih menggunakan peraturan yang lama, PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, dimana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (2/4).
Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
"Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian merubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2023. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," kata dia.
"Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari karena nanti tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub," ujarnya.
Setidaknya, tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata Erna.
Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," kata Erna.
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," imbuh dia. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru