Jumat, 25 April 2025

Hari Ini Sidang Gugatan Pileg Dimulai, MK Siagakan Dokter-Vitamin untuk Hakim

* Tukang Pijat Juga Disiapkan
Redaksi - Senin, 29 April 2024 10:13 WIB
417 view
Hari Ini Sidang Gugatan Pileg Dimulai, MK Siagakan Dokter-Vitamin untuk Hakim
Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Jakarta (SIB)


Mahkamah Konstitusi (MK) menyiagakan dokter bagi hakim konstitusi selama menjalani tahapan penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Selain dokter, vitamin pun disiapkan untuk para hakim konstitusi.


"Pertama, dokter poliklinik kita siapkan selama masa PHPU. Kita juga siapkan vitamin," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono dilansir Antara, Minggu (28/4).

Baca Juga:

Tidak hanya dokter dan vitamin, Fajar mengungkapkan, pihaknya menyiapkan pula tukang pijat bagi hakim dan pegawai yang bertugas untuk melepas lelah. Ia menambahkan, pihaknya juga memperhatikan kandungan gizi dalam asupan makanan para hakim.


Persiapan ini telah menjadi tradisi yang dilakukan dalam masa penanganan perkara PHPU Pileg dari tahun ke tahun.

Baca Juga:

"Untuk asupan makanan, kita kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka menakar gizi, kalori, maupun karbohidrat agar tidak berlebihan. Selain itu, agar tidak ada zat-zat yang berpotensi mengganggu, seperti formalin," ujarnya.


Persiapan itu dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan para hakim yang akan menyidangkan ratusan perkara selama masa tahapan penanganan sengketa Pileg.


"Penanganan PHPU Pileg itu butuh energi yang luar biasa. Persidangan belum tentu selesai sore hari, bisa lanjut sampai malam. Setelah selesai, tidak bisa langsung pulang. Perlu persiapan untuk persidangan esok harinya," tutur dia.


Ia menyebut, pada penanganan PHPU Pileg 2019, sidang bisa berjalan dari pukul 08.00 pagi hingga dini hari keesokan harinya. Istirahat yang diberikan hanya untuk beribadah dan makan. Oleh karena itu, persiapan dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan hakim agar selalu fit dan sehat.



Ikut
MK mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 dengan pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP). MK menyebut tak ada larangan bagi Arsul ikut menyidangkan perkara, sekalipun ia merupakan eks kader PPP.


"Boleh (ikut menyidangkan). Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa," kata Fajar Laksono.


Meskipun Arsul Sani sempat menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP, Fajar mengatakan MK tetap melibatkan Arsul dalam persidangan.


"Karena kalau seperti itu, nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi tidak lancar," kata dia.


Hal tersebut berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Fajar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


"Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK. Pak Arsul, kan, tidak ada putusan yang melarang, jadi tidak apa-apa," kata dia.


Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.


Dalam salah satu poin kesimpulan, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam menangani PHPU yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.


Diketahui, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg 2024 mulai Senin (29/4) dengan menyidangkan 79 perkara yang terbagi dalam tiga panel persidangan. Panel pertama untuk 25 perkara, panel dua untuk 28 perkara, dan panel tiga untuk 26 perkara.


Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Untuk lokasi, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru