Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Kasus PPPK Kabupaten Madina, Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Jadi Tersangka

Tumpal Manik - Senin, 10 Juni 2024 22:55 WIB
883 view
Kasus PPPK Kabupaten Madina, Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Jadi Tersangka
Foto: SNN/ Tumpal Manik
Ditreskrimsus Mapolda Sumut
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melaluiPenyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait EEL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara.

"Ya betul, sudah ditetapkan tersangka sejak 26 Maret," ujar Hadi Senin (10/6/2024), sambil menyebut belum bersedia menjelaskan sejauh mana peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga:

Diketahui dalam kasus ini, sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Salah satunya, oknum di Dinas Pendidikan Madina DHS dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) AHN.

Dalam kasus PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Polda Sumut telahmenetapkan 6 tersangka. Namun baru 4 orang tersangka dilakukan penahanan.

Baca Juga:

Keenam tersangka tersebut, Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.

Dan polisi menahan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal berinisial DHS.

"Terhitung hari ini polisi menahan 4 tersangka dan 1 tersangka berinisial SD wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024) lalu.

Para tersangka dinilai terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2023.

Menurut Hadi, tersangka. DHS diduga meminta uang sebesar Rp 580 juta kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru