Polisi mengungkap modus grup open BO
Premium Place merekrut anak. Korban awalnya dijadikan talent, kemudian admin, hingga membentuk circle sendiri.
"Adapun cara pelaku merekrut para korban anak dan talent yaitu dengan cara salah satunya boleh dikatakan juga dulunya talent, kemudian meningkat karena jaringan pertemanannya sudah cukup banyak. Akhirnya memiliki circle atau lingkaran pertemanan di antara mereka dan akhirnya talent yang tadi menjadi mucikari yang saat ini kita lakukan penangkapan," kata Dani Kustoni.
Baca Juga:
Dani mengatakan, pelaku kemudian menawarkan kepada talent setelah mendapat pesanan dari grup
member.
"Kemudian cara pelaku menawarkan kepada talent dengan mendapatkan pesanan dari grup yang ada di
member itu dan dialihkan ke medsos dan ke media digital yang lainnya berdasarkan katalog. Jadi, setelah masuk
member, masuk grup khusus, baru ditawarkan dengan katalog," ujarnya.
Baca Juga:
Kini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Empat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Keempat tersangka dalam kasus ini ialah MI, YM, MRP, dan CA.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU ITE.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Dani.
Penangkapan tersangka dilakukan tim Bareskrim pada Selasa (16/7). Setelah itu, tersangka langsung ditahan.
"Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika," ucap Dani.
Rp 9 Miliar
Polisi menemukan total transaksi dari pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun," ujar Dani Kustoni.