Jakarta (SIB)Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat
media sosial. Polisi mengatakan, para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.
"Kelompok ini di dalam mengeksploitasi anak ada admin medsos, ada pemasaran, ada penyedia rekening, ada muncikari. Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," ujar
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, seperti dilansir Harian SIB, Selasa (23/7).
Dia mengatakan, para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka lewat X. Orang-orang yang mau menggunakan layanan mereka kemudian harus bergabung di grup
Telegram '
Premium Place' dengan membayar biaya Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
Baca Juga:
"Member grup
Telegram Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang," ucapnya.
Dia mengatakan open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta. Dia mengatakan ada pula grup '
Hidden Gems' bagi
member loyal.
Baca Juga:
"Perempuan di bawah umur Tersangka mematok antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta," ucapnya.
Grup ini sudah beroperasi sejak Juli 2023. Dia mengatakan loyal customer yang hendak bergabung dengan grup
Hidden Gems diharuskan membayar lagi deposit antara Rp 5 sampai Rp 10 juta.
"Member grup
Hidden Gems ini bekerja dengan menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka, makanya tarifnya cukup tinggi, makanya hampir rate-nya rata-rata ratusan juta," ucapnya.
Polisi mengungkap modus grup open BO
Premium Place merekrut anak. Korban awalnya dijadikan talent, kemudian admin, hingga membentuk circle sendiri.
"Adapun cara pelaku merekrut para korban anak dan talent yaitu dengan cara salah satunya boleh dikatakan juga dulunya talent, kemudian meningkat karena jaringan pertemanannya sudah cukup banyak. Akhirnya memiliki circle atau lingkaran pertemanan di antara mereka dan akhirnya talent yang tadi menjadi mucikari yang saat ini kita lakukan penangkapan," kata Dani Kustoni.
Dani mengatakan, pelaku kemudian menawarkan kepada talent setelah mendapat pesanan dari grup
member.
"Kemudian cara pelaku menawarkan kepada talent dengan mendapatkan pesanan dari grup yang ada di
member itu dan dialihkan ke medsos dan ke media digital yang lainnya berdasarkan katalog. Jadi, setelah masuk
member, masuk grup khusus, baru ditawarkan dengan katalog," ujarnya.
Kini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Empat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta terancam hukuman 15 tahun penjara.
Keempat tersangka dalam kasus ini ialah MI, YM, MRP, dan CA.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU ITE.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," ujar Dani.
Penangkapan tersangka dilakukan tim Bareskrim pada Selasa (16/7). Setelah itu, tersangka langsung ditahan.
"Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika," ucap Dani.
Rp 9 MiliarPolisi menemukan total transaksi dari pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp 9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening yang kita temukan selama perjalanan 1 tahun," ujar Dani Kustoni.
Polisi juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Dari mobil, handphone, buku rekening, hingga alat kontrasepsi.
"Dua unit kendaraan roda 4, 12 unit handphone, 1 laptop, 6 buku rekening, 13 kartu ATM, dan 14 buah SIM card, dan 3 alat kontrasepsi," ucap dia.
'Premium Place'Saat menangkap muncikari berinisial CA, polisi menemukan empat korban anak.
"Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari inisial CA alias AL, ini ditemukan empat orang korban anak," ujar Dani Kustoni.
Keempat anak itu adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, polisi menemukan perempuan berusia 20 tahun.
"Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya," lanjutnya.
Jadi KadoPembongkaran kasus ini menjadi kado untuk Hari Anak Nasional.
"Ini kebetulan bertepatan dengan Hari Anak Nasional, di mana jatuh pada tanggal 23 Juli 2024. Pengungkapan kasus ini dalam momentum yang baik dan menjadikan kado bagi kita semua," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Erdi memastikan Polri berkomitmen dan tegas melakukan penegakan hukum. Terutama, menurutnya, terkait dengan kejahatan eksploitasi anak.
"Di mana Polri juga akan terus berkomitmen secara tegas tetap melaksanakan penegakan hukum, termasuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di Indonesia," tuturnya.(**)