Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Mei 2025

Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi di Percut Sei Tuan, 4 Wanita Diamankan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 14 Agustus 2024 13:37 WIB
303 view
Polisi Bongkar Kasus Jual Beli Bayi di Percut Sei Tuan, 4 Wanita Diamankan
Foto Dok/Polrestabes
Keempat pelaku yang terlibat kasus jual beli bayi diamankan di Polrestabes Medan, Rabu (14/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 4 wanita yang diduga terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di satu rumah sakit di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang dihargai Rp 20 juta.

Keempat pelaku masing-masing berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan, Y (56) dan NJ (40) keduanya warga Delitua dan SS (27).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, (14/8/2024) mengatakan terungkapnya kasus jual beli bayi yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di satu rumah sakit kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan pada 6 Agustus 2024.

Baca Juga:

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan kelokasi dan mendapati seorang wanita berinisial MT menumpangi becak motor (betor) sembari menggendong bayi hendak menuju Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area," ujarnya.

Teddy menambahkan, saat petugas mengikuti MT hingga di Jalan Kuningan, dia bertemu dengan Y dan NJ untuk menyerahkan bayi tersebut. Petugas kemudian mengamankan ketiga wanita itu. Saat diinterogasi, MT mengaku ibu bayi itu adalah SS. Petugas membawa ketiganya untuk pengembangan. Tak berapa lama SS juga diamankan. Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

"bayi/" target="_blank">Bayi ini merupakan bayi kandung dari SS yang dijual seharga Rp 20 juta. Diakui pelaku bahwa proses penyerahan uang dilakukan bertahap, pertama sebesar Rp 5 juta dan kedua Rp 15 juta. Peran keempat pelaku, yakni sebagai penjual, pembeli dan perantara," kata Kapolrestabes.

Teddy melanjutkan, untuk motif pelaku menjual bayinya itu karena masalah ekonomi. Pembeli bayi tersebut mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak.

"Dalam kasus ini kita masih melakukan penyelidikan, apakah terdapat pelaku lain atau tidak. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru