
Pemkab Simalungun Gelar Aksi Bersih di Parapat
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan aks
"Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak," kata Arief.
Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.
Baca Juga:
Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa "barang siapa".
Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.
Baca Juga:
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan aks
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih melepas peserta Geobike Kaldera Toba 8 dari kompleks Kantor Bupati Simalung
Jakarta (harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menerima gelar profesor (guru besar) honoris
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) melarang kegiatan ekspor pasir laut dengan mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Dosen asal S
Lampung (harianSIB.com)Agung Budi Taliroso alias ABT, pemilik toko daring di marketplace yang menjual peluru tajam, diketahui sebagai ketua