Jakarta (SIB)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/
BPN)
Nusron Wahid mengungkapkan masalah
tumpang tindih lahan. Nusron mengatakan, potensi
tumpang tindih lahan seluas 6,4 juta hektare.
Nusron Wahid juga sempat berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (
Kejagung) soal masalah pertanahan, termasuk soal
tumpang tindih lahan hingga
mafia tanah.
"Karena kan saya sampaikan saja di Indonesia ini, potensi tumpang tindih tanah itu memang luar biasa. Karena setelah saya dalami, akibat masa lalu itu memang ada sekitar 6,4 juta hektare, yang kalau di sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang sertifikat. Ada sertifikatnya, nggak ada petanya. Nah ini memang potensi tumpang tindih," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10) seperti diberitakan Harian SIB.
Baca Juga:
Terkait masalah itu, Nusron pun berkeliling ke sejumlah instansi. Menurutnya, tumpang tindih tanah itu merupakan akar masalah dalam sengketa tanah hingga jadi mainan
mafia tanah.
"Nah karena potensi tumpang tindih itulah, saya harus keliling ke berbagai lapangan. Salah satunya keliling ke Kejaksaan Agung, nanti ke kepolisian dan sebagainya. Karena inilah yang potensi masalah sengketa tanah, kemudian konflik pertanahan, kemudian yang dimainkan oleh
mafia tanah," terangnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, mayoritas permasalahan soal tanah ada pada objek 6,4 juta hektare tersebut. Oleh karena itu, pihaknya turun tangan menyelesaikan masalah ini.
"Objeknya itu ada di mayoritas ada di 6,4 juta hektare ini. Setiap ada konflik itu saya lihat selalu, saya review ini objeknya di situ. Karena selama ini objeknya selalu di situ terus menerus, maka kami datang," katanya.
Kunjungi Jaksa Agung
Nusron Wahid juga mengunjungi Kejaksaan Agung (
Kejagung) untuk melakukan koordinasi terkait penindakan
mafia tanah. Dalam kesempatan itu, Nusron membahas tentang kolaborasi dan sinkronisasi untuk memberantas
mafia tanah.
"Kehadiran kami di Kejaksaan Agung hari ini adalah untuk memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi dalam memberantas praktik
mafia tanah yang semakin meresahkan," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Kamis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan membersihkan praktik-praktik ilegal di sektor pertanahan yang kerap merugikan negara dan masyarakat.
Nusron mengatakan bahwa praktik
mafia tanah adalah ancaman serius bagi kedaulatan tanah di Indonesia. Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi II DPR kemarin, Nusron mengungkap ada 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Perusahaan-perusahaan ini diduga telah mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin resmi sejak 2017. Ia menyebut keberadaan ratusan perusahaan sawit yang tak memenuhi aturan itu sudah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Presiden sudah sangat concern dengan masalah ini, dan Pak Jaksa Agung sudah masuk ke wilayah ini, dan BPKP sudah melakukan penghitungan-penghitungan tentang kerugian dan mungkin denda yang harus dibayarkan mereka kepada negara," katanya.