Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Juni 2025

Yusril Ungkap Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold

Pimpinan DPR RI Bakal Dengarkan Publik Bahas Ambang Batas
Redaksi - Rabu, 15 Januari 2025 09:43 WIB
193 view
Yusril Ungkap Peluang MK Batalkan Parliamentary Threshold
Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Foto: Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra seusai menghadiri Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025).
Jakarta (SIB)
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara pembatalan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold usai Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas penetapan capres atau presidential threshold. Dia menyebut itu sebagai konsekuensi dari putusan MK.

"Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang," kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, seperti dilansir Harian SIB, Selasa (14/1).

Untuk diketahui, parliamentary threshold merupakan ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (pemilu). Ambang batas itu menjadi dasar dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Baca Juga:

Yusril berharap kader PBB dapat lolos dan melenggang ke Senayan jika ambang batas parlemen dibatalkan MK. "Akan memberikan peluang yang lebih besar ke Partai Bulan Bintang untuk tampil di tengah masyarakat. Diharapkan kembali meraih suara dan kemudian menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat," imbuhnya.

Menurut Yusril, pemerintah akan memiliki pekerjaan rumah baru jika ambang batas parlemen dibatalkan MK. Ia berpendapat pemerintah perlu merumuskan norma hukum baru di bidang politik.

Baca Juga:

"Berpadu pada putusan MK. Khususnya pada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang," jelasnya.


Dengarkan Publik

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir membuka peluang pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas penghapusan syarat Presidential Threshold (PT) 20%. Adies menyebut rapat itu digelar menunggu masa reses DPR selesai.

"Belum ada rapim kan. Jadi tunggu masuk dulu baru dibicarakan. Yang pasti begitu masuk pekan depan pasti akan dibicarakan dulu," kata Adies kepada wartawan.

Adies memastikan pihaknya mempertimbangkan berbagai aspirasi dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Dia mengatakan, DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau pun Forum Group Discussion (FGD) untuk menampung aspirasi tersebut.

"Yang pasti DPR akan mendengarkan aspirasi dan masukan dari semua pihak-pihak terkait, akademisi, tokoh masyarakat, stakeholder dan pemerintah, baik melalui RDP maupun FGD," katanya.

Sebelumnya, Adies sempat membuka peluang pembahasan Omnibus UU Politik di DPR menindaklanjuti putusan MK menghapus PT. Dia menyerahkan hal ini nantinya dibahas di tingkat Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan.

"Ya itu nanti akan dibahas, semua mungkin, semua mungkin. Karena ini kan menyangkut dengan pemilu legislatif, pilkada, dan juga pilpres. Nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II dan para stakeholder terkait," kata Adies, Senin (13/1). (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru