Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

PBG, BPHTB dan PPN Gratis untuk MBR

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2025 09:46 WIB
415 view
PBG, BPHTB dan PPN Gratis untuk MBR
Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi/pri.
Menteri Perumahan Maruarar Sirait (dua kanan) jumpa pers menjelaskan hasil rapat dengan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya membahas penghapusan PBG, BPHTB, dan PPN untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kompleks Istana Kepresidenan

Dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah diminta segera memberlakukan kebijakan PBG 0 persen. Batas waktunya, Tito menyebut, sampai akhir Januari 2025.


Tito menjelaskan, kebijakan itu yang perlu ditindaklanjuti dengan Perkada, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Baca Juga:

Dia juga melanjutkan, kebijakan itu tak akan berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD).


Dia mencontohkan Kota Tangerang mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.

Baca Juga:

"Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," kata Mendagri minggu lalu (14/1).


Terkait itu, Menteri Perumahan juga angkat bicara.


Maruarar menilai pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyejahterakan rakyat, dan memudahkan kehidupan mereka terutama yang berpenghasilan rendah.


"Masa PAD ngambil-nya dari masyarakat berpenghasilan rendah. Justru (mereka) harusnya dibantu," kata Maruarar. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru