Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

Pakai Baju Rompi dan Tangan Diborgol, 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Ditahan Jaksa

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 19 Maret 2025 13:27 WIB
1.360 view
Pakai Baju Rompi dan Tangan Diborgol, 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Ditahan Jaksa
Foto: SNN/Andomaraja Paga Sitio
Ketiga tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborogol digiring petugas keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan yang parkir di depan kantor Kejari Pematangsiantar Jalan Sutomo, Selasa (18/3/2025) malam sekira pukul 23.48 WIB.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Tiga tersangka korupsi pembangunan gedung utama Telkom Witel dan TSel Pematangsiantar dijebloskan kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), Selasa (18/3/2026) malam sekira pukul 23.48 WIB.

Amatan jurnalis SIB News Network (SNN), ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna orange dikawal penyidik jaksa pidana khusus.

Baca Juga:

Tangan ketiga tersangka juga terlihat diborgol saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuju mobil tahanan.

Namun saat digiring petugas, ketiga tersangka terlihat santai berjalan menuju mobil tahanan dan tidak ada mengeluarkan sepatah kata saat ditanyai wartawan.

Baca Juga:

Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung dan Kasi Intel Hery Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Sutomo, Selasa (18/3/2025) malam sekira pukul 23.53 WIB. (Foto: SNN/Andomaraja Paga Sitio)

Kajari Pematangsiantar Jurist didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung dan Kasi Intel Hery Situmorang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (18/3/2025) malam sekira pukul 23.53 WIB, mengatakan ketiga tersangka yakni Hairulloh B Hasan (59) sebagai Direktur PT Tekken Pratama warga Jakarta, Heriyanto (48) merupakan Direktur Operasional PT Tekken Pratama dan Hary tinggal di Tangerang dan Gularso (68) berperan sebagai Ahli Teknis Pelaksanaan Kontruksi PT Tekken Pratama tinggal di Tangerang.


"Penetapan ketiga tersangka yang merupakan rekanan PT Tekken Pratama ini setelah hasil penyidikan atau pengembangan oleh tim jaksa pidana khusus menangani perkara mengenai pembangunan gedung utama Telkom Witel dan TSel Pematangsiantar pada tahun 2017 lalu ditemukan kerugian negara," ucap Jurist.

Dijelaskan dia, sesuai penghitungan kerugian negara sesuai dengan hasil audit dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung utama Telkom Witel dan Tsel tahun 2017 nomor 00058/1349/AI/0287/I/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, ditemukan kerugian sebesar Rp 4,4 miliar.

Perbuatan ketiga tersangka diancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Ketiga tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak terhitung dimulainya tahap satu penyidikan tanggal 18 Maret 2025 sampai 6 April 2025 mendatang," sebutnya.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru